Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Ambon Nomor 37 Tahun 2014 telah diatur Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah. Berdasarkan dinamika perkembangan dalam pelaksanaan akuntansi Pemerintah Daerah berbasis akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis
Akrual Pada Pemerintah Daerah, maka Peraturan Walikota Ambon Nomor 37 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 37 Tahun
2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 49 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga Nomor 9 Tentang Akuntansi Aset
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan tertib administrasi penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga, telah ditetapkan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga Nomor 9 tentang Akuntansi Aset;
b. bahwa sehubungan dinamika perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan, maka perlu meninjau kembali Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga Nomor 9 tentang Akuntansi Aset khususnya menyangkut peristilahan, pos piutang pajak daerah, pos piutang retribusi daerah, format laporan operasional dan neraca beban penyisihan piutang, dan ketentuan dana tidak bergulir, serta format laporan operasional dan neraca beban penyisihan dana tidak bergulir;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga Nomor 9 tentang Akuntansi Aset;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59/KMK.6/ 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2018, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 17 Tahun 2014, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 32 Tahun 2017 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 59 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Salatiga Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga Nomor 9 tentang Akuntansi Aset yaitu penambahan pengertian Executing agency dan Chaneling agency, Aset Lancar pada Piutang, piutang retribusi daerah, Piutang lain-lain PAD yang sah dan Aset Lancar pada Piutang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga Nomor 9 tentang Akuntansi Aset
22 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 48 Tahun 2019
Kebijakan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 42, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2019 Nomor 270
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kebijakan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (5) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, dimana badan layanan umum daerah mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebijakan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Mengatur tentang Kebijakan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Kota Tarakan. Peraturan ini berfokus pada: Penyusunan Sistem Akuntansi, Pelaporan Keuangan, Tata Kelola Keuangan, Kepatuhan Terhadap Regulasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
88 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 41 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk tertib administrasi pencatatan keuangan maka perlu diatur mengenai kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan; bahwa Peraturan Walikota Nomor 27C Tahun 2018 tentang kebijakan akuntansi pemerintah Kota Surakarta perlu diganti untuk disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang saat ini; bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (5) Permendagri No 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual ketentuan mengenai Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan \Peraturan walikota tentang Kebijakan Akuntansi Pemerinta Kota Surakarta;
UU No 16 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 tahun 2014; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2019.
Peraturan Walikota Nomor 27C Tahun 2018.
184 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 41 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2014 tentang Kebijkan Akuntansi Pemerintah Kota Tebing Tinggi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 18 Tahun 2019
perubahan keenam-ketentuan dan tata cara perjalanan dinas
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, Berita Daera Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi
ABSTRAK:
a.
bahwa untuk menunjang kelancaran tugas kedinasan, maka setiap perjalanan dinas yang dilakukan pejabat negara dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu diatur tata cara pelaksanaannya sehingga dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan;
b.
bahwa tata cara pelaksanaan perjalanan dinas yang telah diatur dalam Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 85 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2014, namun dalam rangka efektivitas admininstrasi perlu dilakukan perubahan;
c.
bahwa agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, efektif, transaran, dan bertanggung jawab serta untuk mempermudah proses percepatan administrasi perlu dilakukan Perubahan Keenam Atas Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bukittinggi tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Walikota Bukittinggi Noor 2 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini memuat 2 Pasal yaitu Ketentuan Pasal 9 Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2014 Nomor 2) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Walikota :
a. Nomor 17 Tahun 2014 (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2014 Nomor 17);
b. Nomor 39 Tahun 2015 (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2015 Nomor 39);
c. Nomor 5 Tahun 2016 (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2016 Nomor 15);
d. Nomor 73 Tahun 2016 (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2016 Nomor 5); dan
e. Nomor 85 Tahun 2017 (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2017 Nomor 85);
diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
Peraturan yang diubah keenam kalinya adalah Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi;
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi;
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI RSUD EMBUNG FATIMAH KOTA BATAM BERBASIS STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya RSUD Embung Fatimah Kota Batam untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) sesuai Keputusan Walikota Batam Nomor KPTS.351/HK/XII/2009 tentang Penetapan Status PPK-BLUD pada RSUD Kota Batam; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 99 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah yang menyebutkan bahwa Laporan keuangan BLUD disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 99 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah yang menyebutkan bahwa BLUD mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah
UUD RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 53 Tahun 1999; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nor 71 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 79 Tahun 2018
Kebijakan Akuntansi, Pelaporan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2019.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UPTD PUSKESMAS LANGSA BARAT KOTA LANGSA
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, pemerintah daerah perlu mengatur kebijakan akuntansi BLUD.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Peraturan Mneteri Keuangan Nomor 217/ PMK.05/ 2015; PERMENDAGRI Nomor 79 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 4 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Kebijakan Akuntansi; BAB III Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2019
SISTEM AKUNTASI DAN PROSEDUR PELAPORAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DAERAH YANG TIDAK MELALUI REKENING KAS UMUM DAERAH
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntasi dan Prosedur Pelaporan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan penyusunan pertanggungjawaban keuangan daerah, dalam pelaksanaannya terdapat pencatatan dan pelaporan atas penerimaan dan pengeluaran daerah yang tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah, perlu disusun sistem akuntansi dan prosedur pelaporan penerimaan dan pengeluaran daerah yang tidak melalui rekening kas umum daerah
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
3. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2009
Ruang lingkup sistem akuntansi dan prosedur pelaporan penerimaan dan pengeluaran daerah yang tidak melalui
rekening kas umum daerah, meliputi:
a. sistem akuntansi dan prosedur pelaporan penerimaan
dan pengeluaran daerah yang tidak melalui RKUD;dan
b. pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban
dana BOS.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
53
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat