Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 49 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga Nomor 9 Tentang Akuntansi Aset

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Salatiga Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga Nomor 9 tentang Akuntansi Aset yaitu penambahan pengertian Executing agency dan Chaneling agency, Aset Lancar pada Piutang, piutang retribusi daerah, Piutang lain-lain PAD yang sah dan Aset Lancar pada Piutang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Salatiga Nomor 49 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga Nomor 9 Tentang Akuntansi Aset
T.E.U.
Indonesia, Kota Salatiga
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Salatiga
Tanggal Penetapan
19 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2019
Tanggal Berlaku
19 Desember 2019
Sumber
BD.2019/ No.49
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Salatiga
Bidang
Halaman ini telah diakses 390 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan