Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Salatiga Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga Nomor 9 tentang Akuntansi Aset yaitu penambahan pengertian Executing agency dan Chaneling agency, Aset Lancar pada Piutang, piutang retribusi daerah, Piutang lain-lain PAD yang sah dan Aset Lancar pada Piutang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat