Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 41 Tahun 2019

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Surakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surakarta Nomor 41 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Surakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
06 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
06 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
06 Oktober 2019
Sumber
BD.2019/No. 41
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 727 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan