kebijakan akuntansi pemerintah
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BD.2019/No. 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK: |
- bahwa untuk tertib administrasi pencatatan keuangan maka perlu diatur mengenai kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan; bahwa Peraturan Walikota Nomor 27C Tahun 2018 tentang kebijakan akuntansi pemerintah Kota Surakarta perlu diganti untuk disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang saat ini; bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (5) Permendagri No 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual ketentuan mengenai Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan \Peraturan walikota tentang Kebijakan Akuntansi Pemerinta Kota Surakarta;
- UU No 16 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 tahun 2014; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2019;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2019.
- Peraturan Walikota Nomor 27C Tahun 2018.
- 184 hal
|