Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak
dipungut biaya;
b. bahwa ketentuan Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, yang mengatur penetapan tarif retribusi
pengendalian menara telekomunikasi sebesar paling tinggi
2% (dua persen) dari nilai jual objek pajak yang digunakan
sebagai dasar penghitungan pajak bumi dan bangunan
menara telekomunikasi tidak memiliki daya berlaku dan
kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014;
c. bahwa sehubungan dengan adanya peningkatan biaya
penyediaan jasa dikaitkan dengan efektivitas pengendalian
atas pemberian layanan didasarkan pada prinsip dan
sasaran dalam penetapan tarif Retribusi serta cara
mengukur tingkat penggunaan jasa secara transparan dan
akuntabel, perlu dilakukan penyesuaian terhadap struktur
dan besarnya tarif Retribusi Jasa Umum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal
Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012;
Dalamperaturan ini diatur tentang Perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor
1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum yaitu:
1. Ketentuan Pasal 1 Angka 1, Angka 3, Angka 12, Angka 13,
Angka 18 dan Angka 19 diubah, dan diantara angka 19
dan angka 20 disisipkan 1 angka yakni angka 19.A;
2. Ketentuan Pasal 3 huruf c dihapus;
3. Ketentuan Pasal 4 diubah;
4. Ketentuan Pasal 5 diubah;
5. Ketentuan Lampiran I Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan
diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Daerah ini;
6. BAB VI dihapus;
7. Ketentuan Lampiran IV Tarif Retribusi Pelayanan
Pemakaman diubah, sehingga berbunyi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
8. Ketentuan Pasal 40 ayat (2) Huruf c Nomor 3) dihapus;
9. Ketentuan Lampiran VI Tarif Retribusi Pelayanan Pasar
diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
10. Ketentuan Pasal 45 ayat (2) dihapus;
11. Ketentuan Lampiran VII Tarif Retribusi Pengujian
Kendaraan Bermotor diubah, sehingga berbunyi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Daerah ini;
12. Ketentuan Pasal 71 diubah;
13. Ketentuan Pasal 74 diubah;
14. Ketentuan Pasal 75 diubah;
15. Ketentuan Pasal 76 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor
1 Tahun 2012
73 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian Daerah, Pemerintah Daerah perlu menyediakan kemanfaatan umum yang dapat dinikmati masyarakat; bahwa retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi Daerah; bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 46/PUU-XII/2014, Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum khususnya yang mengatur besarnya tarif retribusi menara telekomunikasi perlu menyesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2011; dan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) ini berisi tentang perubahan Pasal 1 angka 2 dan angka 4, perubahan Pasal 23, perubahan Pasal 37, dan perubahan Pasal 47 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2019.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pendapatan asli daerah serta kemandirian daerah, Pemerintah Kabupaten Sragen telah menetapkan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Sragen.
- Sesuai ketentuan Pasal 79A UU No 24 Tahun 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya, serta adanya perubahan tariff retribusi.
- Untuk meningkatkan pendapatan daerah berdasarkan ketentuan pasal 110 ayat (1) huruf 1 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menambahkan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kab. Sragen No. 1 Tahun 2012; Perda Kab. Sragen No. 3 Tahun 2014.
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang :
1. Perubahan, penambahan, dan penghapusan beberapa ketentuan dalam ketentuan umum;
2. Penghapusan pasal 2 huruf c dan h dan penambahan 1 (satu) huruf tentang ketentuan jenis retribusi jasa umum;
3. Perubahan ketentuan tentang retribusi pelayanan kesehatan;
4. Perubahan ketentuan tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan;
5. Penghapusan ketentuan tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil;
6. Perubahan ketentuan tentang retribusi pelayanan pemakaman;
7. Penambahan ketentuan 5 (ayat) tentang retribusi pelayanan pasar;
8. Penghapusan ketentuan tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran;
9. Penghapusan ketentuan tentang retribusi penggantian biaya cetak peta;
10. Perubahan ayat (2) dan penghapusan ayat (3) pasal 13 tentang Peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah;
11. Perubahan ketentuan tentang retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus;
12. Disisipkan BAB IIIA ketentuan tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang;
13. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
14. Struktur dan besarnya tariff retribusi;
15. Perubahan ketentuan tentang retribusi pelayanan kesehatan;
16. Penghapusan ketentuan tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil;
17. Penghapusan ketentuan tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran;
18. Perubahan ketentuan tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi ;
19. Perubahan ketentuan tentang struktur dan besarnya tariff retribusi pelayanan kesehatan;
20. Perubahan ketentuan tentang struktur dan besarnya retribusi pelayanan persampahan/kebersihan;
21. Penghapusan ketentuan tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil;
22. Perubahan ketentuan tentang struktur dan tarif retribusi pelayanan pemakaman;
23. Perubahan ketentuan tentang struktur dan tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum;
24. Perubahan ketentuan tentang struktur dan tarif retribusi pelayanan pasar;
25. Perubahan ketentuan tentang struktur dan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor;
26. Penghapusan ketentuan tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran;
27. Perubahan ketentuan tentang struktru dan tarif retribusi penggantian biaya cetak peta;
28. Perubahan ketentuan tentang struktur dan tarif retribusi pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus;
29. Perubahan ketentuan tentang struktur dan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
30. Perubahan, penghapusan dan penambahan ketentuan tentang masa retribusi pelayanan jasa umum;
31. Penambahan ketentuan pasal 46 ayat (6) tentang sanksi keterlambatan pembayaran retribusi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas tenaga kerja di Kabupaten Temanggung perlu dilaksanakan pelatihan teknis ketrampilan kerja bagi tenaga kerja; bahwa dengan telah diundangkannya Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Pendidikan merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah guna menunjang biaya penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis yang diselenggarakan atas permintaan orang pribadi atau Badan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif, pemungutan retribusi, tatacara pembayaran, insentif pemungutan, instansi pemungut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Dengan adanya kemajuan pembangunan, perekonomian dan taraf hidup masyarakat, memperhatikan indeks harga, serta perubahan peraturan perundang-undangan, dipandang perlu meninjau kembali tarif retribusi jasa usaha sebagaimana diatur dalam peraturan daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 50 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 18 Tahun 2016; PERPRES Nomor 27 Tahun 2009; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015; PERDA TUBABA Nomor 4 Tahun 2011; PERDA TUBABA Nomor 5 Tahun 2012; PERDA TUBABA Nomor 6 Tahun 2016
Perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2019.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Weda Kabupaten Halmahera Tengah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini yaitu dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang berkualitas, terjangkau pada RSUD Weda dan mendukung operasional pembiayaannya, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan peraturan daerah tentang retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD Weda.
Dasar hukum peraturan daerah ini, antara lain yaitu Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 1990; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Weda Kabupaten Halmahera Tengah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; nama, objek, subjek dan wajib retribusi; golongan retribusi; tingkat penggunaan jasa, masa dan prinsip retribusi; pelayanan yang dikenakan retribusi; pelayanan ambulance; pelayanan farmasi; struktur besaran tarif retribusi; wilayah pemungutan; pemungutan retribusi; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran; pengembalian kelebihan pembayaran; penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; sanksi administrasi; ketentuan penutup. Peraturan daerah ini terdiri dari XVII bab dan 30 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2019.
10 halaman. Penjelasan: 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 1 Tahun 2019
PERDA Kab. Humbang Hasundutan No. 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti amanat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9490 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, perlu mengubah beberapa ketentuan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indoenesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4272); Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2011 Nomor 4) sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2014 Nomor 2).
Ketentuan Pasal 30 Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2011 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2014 Nomor 2) dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2011 Nomor 4)
2
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/No.1, TLD NO.121
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 2012 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu sudah tidak sesuai lagi
dengan kebutuhan daerah, kondisi masyarakat dan
perkembangan perekonomian sehingga perlu ditinjau
kembali;
b. bahwa ketentuan yang mengatur Retribusi Izin
Gangguan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Soppeng Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu tidak berkesesuaian lagi dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman
Penetapan Izin Gangguan di Daerah sehingga perlu
dilakukan penyesuaian;
: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822). 3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesiaa Nomor 4433);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan lembaran Republik Indonesia Negara
Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4532);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara dan Pemberian dan Pemanfaatan Intensif
Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
5161) ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam
negeri Nomor 27 tahun 2009 tentang Pedoman
Penetapan Izin Gangguan di Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun
2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun
2009 Nomor 98, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 57).
13. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran
Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2012 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng
Nomor 79).
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor
6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disebut
Retribusi adalah Pembayaran atas Pemberian Izin oleh
Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan prasarana
bangunan gedung untuk bangunan baru, mengubah,
memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung
sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan tekhnis
yang berlaku.
(1) Objek Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah pemberian
izin untuk mendirikan suatu bangunan.
(2) Jenis Kegiatan yang dikenakan retribusi Izin Mendirikan
Bangunan meliputi:
1. Pembangunan baru
2. Rehabilitasi dan renovasi berupa perbaikan atau perawatan,
perubahan, perluasan atau pengurangan.
3. Pelestarian dan pemugaran.
(3) Tidak termasuk obyek retribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah pemberian izin untuk bangunan milik Pemerintah
atau Pemerintah Daerah, bangunan untuk fungsi keagamaan dan
bangunan non permanen.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor
6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2019 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
bahwa tarif retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dirasakan tidak sesuai lagi dengan
indeks harga dan perkembangan perekonomian;
bahwa dengan adanya penambahan objek retribusi jasa usaha, perlu ditetapkan tarifnya dalam suatu Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2011 .
Peraturan daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dengan perubahan sebagai berikut :
Pasal 6
(1) Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pemakaian atas kekayaan Daerah.
(2) Dikecualikan dari pengertian pemakaian kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut.
Pasal 6
(1) Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pemakaian atas kekayaan Daerah.
(2) Dikecualikan dari pengertian pemakaian kekayaan Daerahsebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2019.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/NO.1, LL Kab Sanggau : 19 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah, guna mendukung upaya peningkatan kemudahan dalam berusaha di Kabupaten Sanggau, maka perlu melakukan pencabutan beberapa ketentuan pasal yang mengatur mengenai Retribusi Izin Gangguan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.19 Tahun 2017, Perda Sanggau No.4 Tahun 2012,
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 13, Pasal 26 dan Pasal 27 ATAS PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2019.
Peraturan ini memiliki 17 halaman dan 2 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat