Peraturan KPU No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan KPU No. 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Mencabut :
Peraturan KPU No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan KPU No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan KPU No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan KPU No. 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan KPU No. 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan KPU No. 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan KPU No. 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 4, BN.2023 (320)/28 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Serta Pembayaran Dan/Atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, serta
Pembayaran dan/ atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan
Pajak pada Direktorat Jenderal Minyak clan Gas Bumi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Pemerintar Nomor 35 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013, Peraturan Presiden 97 Tahun 2021, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Data Mineral Nomor 24 Tahun 2021, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara pengenaan penerimaan negara bukan pajak, tata cara penghitungan penerimaan negara bukan pajak, tata cara pembayaran/penyetoran penerimaan negara bukan pajak, monitoring atas pembayaran/penyetoran oenerimaan negara bukan pajak, pelaporan, pengawasan penerimaan negara bukan pajak, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
28 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2023 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (21
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang Teknis Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);n
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Propinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 4339);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Selas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6855);
5. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalarn Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
157);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS,
BAB III PEMBAYARAN,
BAB IV PENDANAAN,
BAB V KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Desa Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dana desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat dan dana desa harus dikelola secara efisien, efektif, dan akuntabel agar dapat mempercepat pencapaian tujuan pembangunan Desa secara berkelanjutan dengan mempertimbangkan kebutuhan Desa, karakteristik wilayah dan kearifan lokal Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 37 Tahun 2003; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden No 130 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan No 201/PMK.07 /2022; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 8 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 13 Tahun 2022; Peraturan Bupati No 90 Tahun 2022;
Dalam peraturan ini diatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan dana desa Kab. Ogan Ilir Tahun Anggaran 2023, Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Ilir dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, prioritas penggunaan, penetapan prioritas, penatausahaan dan pertanggungjawaban, publikasi dan pelaporan, pembinaan, pemantauan dan evaluasi, partisipasi masyarakat dan penanganan masalah, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Mencabut Peraturan Bupati No 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2023 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan atas Peraturan Bupati Nomor 101 Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa guna tertib administrasi serta melihat kondisi perekonomian masyarakat yang belum stabil khususnya para pedagang yang menempati kios di pasar milik pemerintah daerah, maka Peraturan Bupati Nomor 101 Tahun 2022 Tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar Daerah perlu dicabut,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 101 Tahun 2022 Tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar Daerah,
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965,
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerinta Pusat dan Pemerintah Daerah,
5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,
6. Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018,
mengatur tentang pencabutan atas Peraturan Bupati Nomor 101 Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2023.
mencabut Peraturan Bupati Nomor 101 Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar Daerah
2
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2023
pedoman - penyusunan - analisis - jabatan - analisis - beban - kerja - dan - evaluasi - jabatan - di - lingkungan - pemerintah - kabupaten - bandung - barat
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2023 No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja dan Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 56 dan Pasal 94 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Penyusunan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja dan Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemkab Bandung Barat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 49 Tahun 2018; Permen PAN & RB No. 34 Tahun 2011; Permendagri No. 35 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2011; Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2020.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Jenis Status Kedudukan Dan Jabatan ASN, Analisis Jabatan Analisis Beban Kerja Dan Evaluasi Jabatan, Tim Analisis Jabatan Analisis Beban Kerja Dan Evaluasi Jabatan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
107 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati, tentang Tugas Fungsi dan Tata Kerja Badan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang- undang Nomor 51 Tahun 1999 Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali d a n Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966);
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 8 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2019 Nomor187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoensia Nomor 6402; dan
Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten (Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Tahun 2022 Nomor 0316, (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Nomor 0316).
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang:
a. susunan organisasi;
b. uraian tugas dan fungsi;
c. Kelompok Jabatan Fungsional;
d. Unit Pelaksana Teknis Dinas;
e. Tata Kerja;
f. Tatalaksana Kerja;
g. Kepegawaian;
h. Keuangan; dan
i. Perlengkapan Kantor dan Aset;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2023.
53 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 61 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial, dan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyempurnaan tata cara dan tertib
administrasi belanja Hibah, Bantuan Sosial dan Belanja
Tidak Terduga, maka perlu mengubah Peraturan Wall Kota
Kendari Nomor 61 Tahun 202l tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan
dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi
Hibah, Bantuan Sosial, dan Belanja Tidak Terduga;
b, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wall Kota
tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Kendari
Nomor 61 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan
Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah,
Bantuan Sosial, dan Belanja Tidak Terduga;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat 11 Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun. 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3602);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nornor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Le.mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor l 2 Tahun 20] l tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan [Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 680 I);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerab (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor l Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Amara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6757);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 560);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun.
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 42, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pcngelolaan Keuangan Daerah [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berit.a
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
ten tang Sistem lnformasi Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
17. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangka.t Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kot.a Kendari Tahun 2016
lllomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun
2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kola Kendari [Lernbaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 11);
18. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2020
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
[Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 27);
Ketentuan dalam Peraturan Wall Kota Kendari Nomor 61 Tahun
2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah,
Bantuan Sosial, dan Belanja Tidak Terduga (Berita Daerah Kota Kendari
Tahun 2021 Nomor 61) diubah pada Pasal 11 ditambahkan 4 (empat] ayat yakni ayat (5), ayat (6)
ayat (7), dan ayat (8), ayat (3) Pasal 15 diubah, ayat (2) dan ayat (3) Pasal 23 diubah, ayat (3) dan ayat (4) Pasal 29 diubah serta ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (12) dan ayat (13), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 47 diubah serta ditambahkan l
(satu) ayat yakni ayat (4), ayat (5) Pasal 59, dan ayat (2) dan ayat (6) Pasal 64 diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2023.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian, Pengelolaan, dan Pengembangan Pangan Lokal
ABSTRAK:
a. bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang
paling utama dan pemenuhannya merupakan hak asasi
manusia sehingga perlu dilakukan pemanfaatan sumber
daya yang memadai dan salah satunya melalui Pangan
Lokal;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 Undang
Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pemerintah
Daerah mempunyai tanggung jawab atas ketersediaan
pangan di daerah dan pengembangan produksi Pangan
Lokal di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pelestarian, Pengelolaan, dan Pengembangan
Pangan Lokal;
1. Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang
Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 12 Tahun
2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801);
3. UndangUndang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5360) sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
4. UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana Lelah diubah
beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. UndangUndang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6778);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PELESTARIAN PANGAN LOKAL
BAB III
PENGELOLAAN PANGAN LOKAL
BAB IV
SISTEM PRODUKSI, KETERSEDIAAN, DAN
PENGANEKARAGAMAN PANGAN LOKAL
BAB V
DISTRIBUSI PANGAN LOKAL
BAB VI
KEAMANAN PANGAN LOKAL
BAB VII
MUTU DAN GIZI PANGAN LOKAL
BAB VIII
LABEL DAN IKLAN PANGAN LOKAL
BAB IX
TANGGUNG JAWAB PRODUSEN PANGAN LOKAL
BAB X
KETAHANAN PANGAN
BAB XI
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XII
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
BAB XIII
PENYULUHAN PANGAN LOKAL
BAB XIV
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PANGAN LOKAL
BAB XV
PENDANAAN
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
34 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2023
hak - keuangan - dan - administratif - pimpinan - dan - anggota - dewan -perwakilan - rakyat - daerah - kota - tasikmalaya - tahun - anggaran - 2023
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD Tahun 2023 No.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya mewujudkan penguatan kelembagaan dan peningkatan kinerja DPRD dalam menyelenggarakan fungsi, tugas dan wewenangnya, perlu didukung dengan pengaturan tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Dan berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (6), Pasal 18 ayat (3), Pasal 23 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (4) Perda Kota Tasikmalaya No. 2 Tahun 2017 maka perlu menetapkan Perwali tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; PP No. 9 Tahun 1980 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 59 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 70 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2018; Perpres No. 82 Tahun 2018; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 133 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 14 Tahun 2018; Pergub Jabar No. 189 Tahun 2021; Perda Kota Tasikmalaya No. 2 Tahun 2017.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kemampuan Keuangan Daerah, Penghasilan Pimpinan Dan Anggota DPRD, Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan Dan Anggota DPRD, Uang Jasa Pengabdian Pimpinan Dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Penyediaan Tenaga Ahli Fraksi Dan Tim Ahli, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
25 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat