Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: a. nama, objek, dan subjek retribusi; b. golongan retribusi; c. cara mengukur tingkat penggunaan jasa; d. prinsip dan sasaran penetapan besaran tarif; e. struktur dan besaran tarif; f. wilayah pemungutan; g. penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran; h. masa retribusi dan saat retribusi terutang; i. surat pendaftaran; j. penetapan retribusi; k. penagihan; l. keberatan; m. pengembalian kelebihan pembayaran; n. penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; o. pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; p. insentif pemungutan; q. pemeriksaan; r. sanksi administrasi; s. penyidikan; dan t. ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat