Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2023

Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: a. nama, objek, dan subjek retribusi; b. golongan retribusi; c. cara mengukur tingkat penggunaan jasa; d. prinsip dan sasaran penetapan besaran tarif; e. struktur dan besaran tarif; f. wilayah pemungutan; g. penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran; h. masa retribusi dan saat retribusi terutang; i. surat pendaftaran; j. penetapan retribusi; k. penagihan; l. keberatan; m. pengembalian kelebihan pembayaran; n. penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; o. pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; p. insentif pemungutan; q. pemeriksaan; r. sanksi administrasi; s. penyidikan; dan t. ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buol
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Buol
Tanggal Penetapan
14 April 2023
Tanggal Pengundangan
14 April 2023
Tanggal Berlaku
14 April 2023
Sumber
LD.2023/NO.35
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buol
Bidang
Halaman ini telah diakses 159 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan