Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 5 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat perlu memberikan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk masing-masing desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Bupati Bangli Nomor 3 Tahun 2012;
1. KETENTUAN UMUM; 2. JUMLAH DAN PERUNTUKAN ALOKASI DANA DESA; 3. TUJUAN DAN PRINSIP ALOKASI DANA DESA; 4. RUMUS DAN BESARAN ALOKASI DANA DESA; 5. PENGAJUAN ALOKASI DANA DESA; 6. PENYALURAN ALOKASI DANA DESA; 7. PELAKSANAAN KEGIATAN ALOKASI DANA DESA; 8. PENGELOLAAN KEUANGAN DESA; 9. PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN; 10. KENTENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2012.
Peraturan Bupati Bangli Nomor 5 Tahun 2011 tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Bangli
(Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2011 Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL, PEMERINTAH KABUPATEN TANA TIDUNG PADA BANK KALTIM PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2012/NO.5, TLD NO.66
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Garis Sempadan
ABSTRAK:
Dalam ranglia mewujudkan penataan ruang dan bangunan yang serasi dan selaras dengan rencana pembangunan di Kabupaten Luwu Timur, perlu adanya pengaturan yang mengatur jaraK bangunan dari jalan, sungai, saluran irigasi dan pantai; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Garis Sempadan.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undarg-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 38 Taiun 2004 tentang Jalan
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (
8. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahn Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 1999 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2005 tentang Garis Sempadan Jalan
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 15 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 14 Tahun 2010 tentang lrigasi.
MENGATUR TENTANG GARIS SEMPADAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2012.
20 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 5 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Penyaluran Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kota Pontianak Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87 Tahun 2012/Permentan /SR.130 /12/2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 mengamanatkan bahwa alokasi pupuk bersubsidi harus dirinci lebih lanjut menurut kecamatan, jenis, jumlah dan sebaran bulanan yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 1992, UU No. 8 Tahun 1999, UU N0. 81 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 38 Tahun 2007, Perda No. 8 Tahun 2011, Perpres No. 77 Tahun 2005, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Permentan No. 87/Permentan/SR.130/12/2012, Permendag No. 07/M-DAG/PER/2/2009, Pergub Kalbar No. 3 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Peruntukan Pupuk Bersubsidi, Alokasi Pupuk Bersubsidi, Mekanisme Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Pengawasan Dan Pelaporan, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Kutowinangun Lor
Dan Kelurahan Kutowinangun Kidul
ABSTRAK:
a. bahwa pembentukan Kelurahan bertujuan untuk
meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan
fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat
guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a sesuai hasil
penelitian dan pengkajian, Kelurahan Kutowinangun
dipandang memenuhi persyaratan untuk dimekarkan
menjadi 2 (dua) Kelurahan ditinjau dari aspek jumlah
penduduk, keterjangkauan pelayanan, dan ketersediaan
sarana dan prasarana pemerintahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kelurahan
Kutowinangun Lor dan Kelurahan Kutowinangun Kidul.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang penggabungan beberapa
Kelurahan, atau bagian Kelurahan yang bersandingan, atau
pemekaran dari 1 (satu) Kelurahan menjadi 2 (dua)
Kelurahan atau lebih. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk:
a. Kelurahan Kutowinangun Lor; dan
b. Kelurahan Kutowinangun Kidul.
Pembentukan Kelurahan Kutowinangun Lor dan Kelurahan
Kutowinangun Kidul merupakan hasil pemekaran Kelurahan Kutowinangun
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN PACITAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat