Peraturan ini mengenai Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah mengatur perubahan dalam struktur organisasi, tugas, dan fungsi dinas-dinas daerah. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi operasional dinas-dinas daerah dalam melayani masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat