Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 5 Tahun 2012

Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM; 2. JUMLAH DAN PERUNTUKAN ALOKASI DANA DESA; 3. TUJUAN DAN PRINSIP ALOKASI DANA DESA; 4. RUMUS DAN BESARAN ALOKASI DANA DESA; 5. PENGAJUAN ALOKASI DANA DESA; 6. PENYALURAN ALOKASI DANA DESA; 7. PELAKSANAAN KEGIATAN ALOKASI DANA DESA; 8. PENGELOLAAN KEUANGAN DESA; 9. PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN; 10. KENTENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2012 tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2012
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangli
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Bangli
Tanggal Penetapan
16 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2012
Tanggal Berlaku
16 Januari 2012
Sumber
LD.2012/NO.5
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangli
Bidang
Halaman ini telah diakses 409 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan