Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 5 Tahun 2012

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Labuhanbatu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 5 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Labuhanbatu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Labuhan Batu
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Rantauprapat
Tanggal Penetapan
05 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/NO.5
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 800 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Keputusan Bupati Nomor 893/ 123/ Pemb/2011 tentang Layanan Pembentukan Unit Pengadaan (ULP)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan