Peraturan ini mengatur tentang penggabungan beberapa Kelurahan, atau bagian Kelurahan yang bersandingan, atau pemekaran dari 1 (satu) Kelurahan menjadi 2 (dua) Kelurahan atau lebih. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk: a. Kelurahan Kutowinangun Lor; dan b. Kelurahan Kutowinangun Kidul. Pembentukan Kelurahan Kutowinangun Lor dan Kelurahan Kutowinangun Kidul merupakan hasil pemekaran Kelurahan Kutowinangun
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat