Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa lingkungan hidup yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa merupakan karunia dan rahmat-Nya yang wajib dilestarikan dan dikembangkan keberadaannya agar tetap menjadi potensi dalam menunjang pelaksanaan pembangunan Daerah Kota Bau-Bau yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan Kota Bau-Bau yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, perlu dilakukan upaya pelestarian dan pengembangan kemampuan potensi dan fungsi lingkungan yang serasi, selaras dan seimbang melalui pengelolaan lingkungan yang terpadu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan Hidup.
UU No. 5 Tahun 1994; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 68 Tahun 1998; PP No. 27 Tahun 1999; PP RI No. 41 Tahun 1999; PP RI No. 25 Tahun 2000; PP No. 74 Tahun 2001; PP RI No. 82 Tahun 2001; Kepres No. 32 Tahun 1990; Perda Kota Bau-Bau No.3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 5 Tahun 2004; Perda Kota Bau-Bau No. 4 Tahun 2004.
KETENTUAN UMUM,. KETENTUAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN,. PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN
LINGKUNGAN,. P E N G A W A S A N,. PEMBIAYAAN,. KETERLIBATAN MASYARAKAT,. SANKSI, PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP,. KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Pencemaran Air di Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
Dalam rangka pengendalian pencemaran pada sumber-sumber air di Kabupaten Kolaka yang kualitasnya cenderung semakin menurun sebagai akibat pencemaran yang terjadi karena kegiatan manusia sehingga mutu air berubah sampai pada tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. agar air dapat bermanfaat secara berkelanjutan dengan tingkat mutu yang sesuai perlu dilakukan pengedalian pencemaran air.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Perda Kabupaten Kolaka No. 4 Tahun 2000; Perda Kabupaten Kolaka No. 1 Tahun 2004.
Dalam peraturan ini diatur tentang pengendalian pencemaran air di Kabupaten Kolaka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai maksud, tujuan dan ruang lingkup; hak, kewajiban dan peran serta masyarakat; pengelolaan lingkungan hidup, pengawasan; peran masyarakat; wewenang; perlindungan; perizinan; pengawasan; sanksi administrasi; ketentuan pidana; serta ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2005.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Mutu Konstruksi dan Lingkungan
ABSTRAK:
bahwa Pengujian Mutu Konstruksi dan Lingkungan merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan mutu Konstruksi dan Lingkungan sehingga memmemberikan daya guna dan hasil guna dalam melindungi kepentingan masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1981, UU No.18 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 2002, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2000, PP No.20 Tahun 2001, PP No.66 Tahun 2001, Perda Provinsi Tingkat I No.6 Tahun 1987, Perda No.2 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama, Obyek, Subyek Retribusi , Penggolongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tatacara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2005.
Peraturan ini memiliki 8 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerapan Instrumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Pelaksanaan pembangunan berwawasan lingkungan hidup sebagai upaya sadar dan berencana mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkelanjutan dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan atau kegiatan usaha di Kabupaten Kolaka. Setiap rencana usaha dan atau kegiatan pada dasarnya menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup yang perlu dianalisis sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat dipersiapkan sedini mungkin. Dipandang perlu melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. Penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup harus didasarkan pada norma hukum dengan memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat dan perkembangan lingkungan.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 1990; PP No. 18 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; Keppres No. 77 Tahun 1991; Kepmenneg LH No. 41 Tahun 2000; Kepmenneg LH No. 17 Tahun 2001; Kepmenneg LH No. 86 Tahun 2002; Kepmendagri No.130-67 Tahun 2002; Perda Kabupaten Kolaka No. 1 Tahun 2000; Perda Kabupaten Kolaka No. 1 Tahun 2004.
Dalam peraturan ini diatur tentang penerapan instrument analisis mengenai dampak lingkungan hidup dan upaya pengelolaan lingkungan hidup, upaya pemantauan lingkungan hidup dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai tujuan dan kegunaan; hak dan kewajiban; pengelolaan lingkungan hidup, pengawasan; peran masyarakat; pembiayaan; sanksi terhadap pelanggaran; ketentuan pidana; ketentuan penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2005.
49
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Perda ini ditetapkan dengan mempertimbangkan bahwa dalam pasal 18 ayat (2) huruf a Undang-Undang nomor 34 tahun 2000 tentang Perubahan atas undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan merupakan jenis retribusi yang dikelola kabupaten, dan untuk memungut retribusi dimaksud, dibutuhkanlah Perda ini.
Perda ini ditetapkan dengan dasar hukum sebagai berikut:
Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; UU Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah; UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan kabupaten melawi dan kabupaten Sekadau di Propinsi Kalimantan Barat; UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1081 tentang Hukum Acara Pidana; PP Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.
Perda ini memuat materi pokok berupa:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Struktur dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Biaya Operasional;
9. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
10. tata Cara Pemungutan;
11. Sanksi Administrasi;
12. Tata Cara Pembayaran;
13. Tata Cara Penagihan;
14. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
15. Kedaluwarsa Penagihan;
16. Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penutup.
6.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2006.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, pelaksanaannya akan diatur dengan peraturan Bupati.
10 Halaman, 1 Halaman Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2005
Kehutanan dan PerkebunanLingkungan HidupPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Kutai Kertanegara No. 1 Tahun 2018 tentang Pencabutan Perda Kabupaten Kutai Kartanegara Perda Tingkat II Kutai No.2 Tahun 1999; Perda Tingkat II Kutai No.3 Tahun 1999; Perda Tingkat II Kutai No.4 Tahun 1999; Perda Tingkat II Kutai No.5 Tahun 1999; Perda Tingkat II Kutai No.9 Tahun 1999; Perda Tingkat II Kutai No.21 Tahun 1999; Perda Kab. Kukar No.5 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.6 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.11 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.13 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.15 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.18 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.21 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.22 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.23 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.19 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.27 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.28 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.29 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.30 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.33 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.38 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.2 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.3 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.4 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.7 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.14 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.15 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.8 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.18 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.12 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.13 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.20 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.3 Tahun 2002; Perda Kab. Kukar No.5 Tahun 2002; Perda Kab. Kukar No.2 Tahun 2002; Perda Kab. Kukar No.4 Tahun 2002; Perda Kab. Kukar No.9 Tahun 2002; Perda Kab. Kukar No.5 Tahun 2003; Perda Kab. Kukar No.6 Tahun 2003; Perda Kab. Kukar No.8 Tahun 2003; Perda Kab. Kukar No.9 Tahun 2003; Perda Kab. Kukar No.12 Tahun 2003; Perda Kab. Kukar No.15 Tahun 2003; Perda Kab. Kukar No.17 Tahun 2003; Perda Kab. Kukar No.18 Tahun 2003; Perda Kab. Kukar No.21 Tahun 2003; Perda Kab. Kukar No.2 Tahun 2004; Perda Kab. Kukar No.3 Tahun 2004; Perda Kab. Kukar No.7 Tahun 2004; Perda Kab. Kukar No.12 Tahun 2004; Perda Kab. Kukar No.13 Tahun 2004; Perda Kab. Kukar No.14 Tahun 2004; Perda Kab. Kukar No.15 Tahun 2004; Perda Kab. Kukar No.17 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998, tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dibidang Kehutanan Kepada Daerah Pasal 5 butir g tentang Hak Pemungutan Hasil Hutan Non Kayu. Dan dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah Daerah dan Propinsi sebagai Daerah Otonomi, maka dipandang perlu untuk menetapkan suatu Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Serta berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ijin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu di Di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1990; UU No.17 Tahun 1997; UU No.19 Tahun 1997; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.21 Tahun 1997; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.104 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.106 Tahun 2000; PP No.107 Tahun 2000; PP No.108 Tahun 2000; PP No.109 Tahun 2000; PP No.135 Tahun 2000; PP No.65 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2002; Perda Kab.Kutai No.27 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai No.8 Tahun 1999.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Ijin Pemungutan Hasil Bukan Kayu di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, ijin pemungutan hasil bukan kayu, ketentuan pemungutan hasil bukan kayu, areal hak pemungutan hasil bukan kayu, pelaksanaan pemungutan hasil hutan, kewajiban pemegang ijin pemungutan hasil hutan bukan kayu, pengawasan, pengendalian dan pembinaan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2005/No.3 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat