Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2011/143 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kebun Raya Kuningan
ABSTRAK:
Bahwa Kab. Kuningan sesuai dengan arah kebijakan pembangunan konservasi kebijakan pembangunan konservasi perlu didukung penumbuhan budaya pembangunan area konservasi berupa kebun raya kuningan agar penyelenggaraan Kebun Raya Kuningan dapat mencapai dayaguna dan hasilguna yang optimal maka perlu ditetapkan Perda tenatng Penyelenggaraan Kebun Raya Kuningan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU no. 26 Tahun 2007; UU no. 32 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Keppres No. 32 Tahun 1990; Perda Prov Jabar No. 2 Tahun 2006; Perda Kab. Kuningan No. 21 Tahun 2004; Perda Kab. Kuningan No. 13 Tahun 2007; Perda Kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 12 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan Fungsi Dan Manfaat, Kedudukan Kebun Raya, Penyelenggaraan Kebun Raya, Peran serta Para Pihak, Pemanfataan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2011.
10 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2018 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Pencemaran Udara
ABSTRAK:
a. bahwa pengendalian pencemara.n udara perlu dilakukan
untuk menciptakan udara bersih dan sehat bagr
masyarakat Kabupaten Konawe Selatan;
b. bahwa pengendalian pencemaran udara di wilayah
Kabupaten Konawe Selatan merupakan sebagian
urusan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan b perlu menetapkan peraturan
Bupati tentang Pengendalian pencemaran Udara.
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun lgg2 tentang
Kesehatan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3a95);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun lggg Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 24, Tambahan lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor a267ll
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang
Penanaman Modal (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 67, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a72al;
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO7 Nomor 68, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725); 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2}ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587],
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Penetapan Perubahan Kedua Atas Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 talrrun 1983 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tabun 1999 tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
1 1 . Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran Udara (Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (l-,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah
Pusat, Pemerintahan Daerah Pro'rinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan
Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang
Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O8 Nomor 83, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4859);
16. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor I Tahun
2OO7 tentang Pengesahan, Pengundangan dan
Penyebarluasan Peraturan Perundangundangan; 17. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
Kep-13/MENLH/III/1995 tentang Baku Mutu Emisi
Sumber Tidak Bergerak;
18. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
Kep-48/MENLH/Xll1996 tentang Baku Mutu
Kebisingan;
19. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
Kep-49/MENLHIXII 1996 tentang Baku Mutu Tingkat
Getaran;
20. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
Kep-50/MENLHIXI/ 1996 tentang Baku Mutu Tingkat
Kebauan;
21. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7
Tahun 2001 tentang Pejabat Pengawas Lingkungan
Hidup dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup
Daerah;
22. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56
Tahun 2OO2 tentang Pedoman Umum Pengawasan
Penataan Lingkungan Hidup Bagi Pejabat Pengawas;
23. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 58
Tahun 20O2 tentang Pejabat Pengawas Lingkungan
Hidup di Propinsi/ Kabupaten/Kota;
24. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86
Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaal Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup;
25. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
129 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan
atau Kegiatan Minyak dan Gas Bumi;
26. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
141 Tahun 2003 tentang Ambang Batas Emisi Gas
Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan
Bermotor Yang Sedang Diproduksi.
27. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 08
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (kmbaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor O8);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 19
Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Tahun 2Ol3 - 2033 (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2013);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PERLINDUNGAN MUTU UDARA
BAB IV PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
BAB V PENGAWASAN
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2018.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan No. 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya jumlah limbah bahan
berbahaya dan beracun yang bersumber dari usaha
dan/atau kegiatan di Kota Pekalongan, sehingga
berpotensi menimbulkan dampak negatif yang bersifat
akumulatif, serta merusak kelestarian fungsi lingkungan
hidup dan mengganggu kesehatan manusia; bahwa untuk mengendalikan limbah bahan berbahaya dan
beracun, serta memberikan perlindungan terhadap
kualitas lingkungan hidup dan kesehatan manusia, serta
untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,
perlu diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 ; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 30 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, wewenang pengelolaan limbah B3, sumber, jenis dan karakteristik limbah B3, pengelolaan limbah B3, pemantauan, perizinan pengelolaan limbah B3, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, penyelesaian sengketa, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
22 hal
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2018
Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
Permen LHK No. 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Dumping (Pembuangan) Limbah Ke Laut
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
bahwa guna menjamin keseimbangan ekosistem dan
kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan derajat
kesehatan masyarakat dengan ketersediaan udara bersih
dan ruang terbuka bagi aktivitas publik serta keindahan
estetika kota maka perlu penyediaan Ruang Terbuka Hijau
yang memadai dan berkualitas di Daerah; bahwa perkembangan Kawasan Perkotaan di Kabupaten
Karanganyar akibat pertambahan penduduk dan
perkembangan kegiatan di dalamnya telah menyebabkan
berkurangnya kualitas dan kuantitas Ruang Terbuka Hijau;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) huruf j
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun
2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Karanganyar Tahun 2013-2032, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karanganyar
Tahun 2013-2032, pemantapan Kawasan Lindung dilakukan
melalui pemeliharaan, pemulihan, pengkayaan dan
pengembangan Ruang Terbuka Hijau publik sebesar 20%
(dua puluh persen) dan Ruang Terbuka Hijau privat sebesar
10% (sepuluh persen) pada Kawasan Perkotaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka
Hijau;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah in idiatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jenis, Fungsi dan Manfaat RTH
Bab III Lingkup dan Strategi Pengembangan RTH
Bab IV Penataan RTH
Bab V Pengendalian dan Pengawasan
Bab VI Pembinaan
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2012 dicabut.
38 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 12 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jenis Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 34 ayat (2) UU No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perlu ditetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL);
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.5 Tahun 1990, UU No.12 Tahun 2001, Uu No.26 Tahun 2007, UU No.14 Tahun 2008, UU No.32 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.38 Tahun 2007, PP No.27 Tahun 2012, Permenkes No.928/Menkes/Per/IX/1995.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum; Ruang lingkup; Format Penyusunan UKL-UPL dan SPPL, Tata Cara Pengajuan UKL-UPL dan SPPL; Penerbitan Rekomendasi UKL-UPL dan Persetujuan SPPL; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup; .
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2016.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2002/No.27 Seri C 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Kualitas Lingkungan Pada Laboratorium Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat perlu
dilaksanakan pengawasan kualitas lingkungan secara intensif dan terus
menerus;
b. bahwa kualitas lingkungan harus memenuhi syarat kesehatan agar
masyarakat terhindar dari gangguan kesehatan;
c. bahwa dalam rangka mengetahui kualitas lingkungan diperlukan
pemeriksaan pada laboratorium Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar;
d. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur Pemeriksaan Keadaan lingkungan phisik dari segi fisik, kimia dan bakteriologi pada tempat atau ruang tertentu pada Dinas Kesehatan yang dilengkapi dengan peralatan laboratorium untuk
mengadakan pemeriksaan sampel kesehatan yang meliputi pemeriksaan
fisik, kimia, bakteriologi penyakit menular dan sampel klinik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2002.
18 Halaman
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 12, BN.2023 (533)/57 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Baja Lembaran Lapis
ABSTRAK:
a. bahwa proses produksi industri baja lembaran lapis menggunakan bahan baku yang tidak terbarukan dan sumber daya energi yang besar, sehingga dalam rangka efisensi dan efektivitas penggunaan sumber daya guna menyelaraskan dengan pembangunan industri dan kelestarian fungsi lingkungan hidup, perlu mengatur persyaratan teknis dan persyaratan manajemen industri hijau untuk industri baja lembaran lapis;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau Industri Baja Lembaran Lapis;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 3 Tahun 2014, PP Nomor 29 Tahun 2018, Perpres NOmor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/PER/6/2015, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Menteri Perindustrian ini mengatur tentang ketentuan umum, SIH, sertifikasi industri hijau dan pengkajian SIH.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
57 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat