BENTUK - KARTU PESERTA - SERTIFIKAT KEPESERTAAN - FORMULIR - PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
2015
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan NO. 3, BN 2015 (1650); 50 hlm
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Bentuk Kartu Peserta,
Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir Program Jaminan
Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Program Jaminan
Hari Tua dan Program Jaminan Pensiun
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,
perlu
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2011; PP Nomor 44 Tahun 2015; PP Nomor 45 Tahun 2015; PP Nomor 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 2015
- Peraturan ini mengatur mengenai Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Sertifikat kepesertaan, dan Formulir
|
CATATAN: |
- Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2024.
- 30 hlm
|