Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2022 Nomor 647
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Setiap Gampong Dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dinyatakan bahwa ketentuan mengenai Tata Cara Pengolakasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten/kota kepada Desa diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk setiap Gampong dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggran 2022;
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018l Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 8 Tahun 2021; eraturan Bupati Bireuen Nomor 37 Tahun 2021; Peraturan Bupati Bireuen Nomor 51 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini terdiri dari 8 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BAB III tentang Sumber Dana dan Alokasi, BAB IV tentang Penyaluran dan Penggunaan, serta BAB V tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2014
RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing,
Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja
Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, penerbitan
perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing
yang lokasi kerjanya dalam wilayah kabupaten/kota
merupakan urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 ; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012;
Peraturan daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, sanksi administrasi, kedaluwarsa, pemanfaatan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2014.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pelayanan Pasar termasuk jenis Retribusi Daerah yang pungutannya merupakan kewenangan Kabupaten Banggai Kepulauan;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 19 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pasar tidak sesuai lagi dengan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat dan pembangunan dewasa ini sehingga perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Banggai Kepulanuan No. 17 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan strktur dan besarnya tarif retribus; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan retribusi; tata cara pembayaran retribusi; tata cara penagihan retribusi; tata cara penyelesaian keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan retribusi; insentif pemungutan; penyesuaian tarif retribusi; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 19 Tahun 2009
9 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm,Lampiran: 1 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 02 Tahun 2012
a. bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asJ
daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan
Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dari
kemandirian daerah;
b. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hiburan merupakan
salah satu jenis Pajak yang dapat dipungut oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan b tersebut diatas, maka perlu diatur Pajak Hiburan yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten - kabupaten dalam lingkungan Daerah
Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 1091) Jo. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3686), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3258), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5145);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintah antara Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi
dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tatacara
Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5161);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak
Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau
dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5179);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa
kali perubahan, terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011;
19.Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata
Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 5 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Kabupaten
Lampung Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun
2008 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung
Utara Nomor 34);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 7 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Lampung Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung
Utara Tahun 2008 Nomor 07) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Utara Tahun 2009 Nomor 09).
Didalam Peraturan Daerah ini Mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak
3. Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Perhitungan Pajak
4. Wilayah Pemungutan, Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang
5. Surat Pemberitahuan dan Penetapan Pajak
6. Penetapan Pajak
7. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
8. Kedaluwarsa Penagihan
9. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak
10. Pemeriksaan
11. Sanksi Administratif
12. Penyidikan
13. Ketentuan Pidana
14. Ketentuan Peralihan
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2012.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 2 Tahun 2012
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Banjarmasin No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Mengubah Perda No 2 Tahun 2012
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur;Pajak dan Retribusi Daerah;Perizinan, Pelayanan Publik
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pembangunan Daerah untuk memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab;bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berdasarkan Pasal 141 huruf a, daerah telah diberikan kewenangan untuk menetapkan retribusi Izin Mendirikan Bangunan;bahwa untuk menjamin kepastian hukum, perlu dilakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi dan Izin Mendirikan Bangunan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008;Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek dan Subjek Retribusi;Golongan Retribusi;Tata Cara Perhitungan Retribusi;Indeks Penghitungan Besarnya Retribusi IMB;Harga satuan (Tarif) dan Rumus Perhitungan Retribusi IMB;Peninjauan Tarif Retribusi;Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan;Tata Cara Pembayaran;Penagihan;Keberatan;Pengembalian Kelebihan Pembayaran;Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;Kedaluwarsa Penagihan;Pemanfaatan Retribusi dan Insentif Pemungutan;Sanksi Administrasi;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/NO.2, TLD NO.83
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Retribusi Jasa Umum merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang potensial guna membiayai pelaksanaan tugas-tugas Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan daerah dan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Wajib Daftar Perusahaan
5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
6. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
12. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
13.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
14. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
15. Undang-Undang Nomor 28 ahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
16.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
17.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
18.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
19.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
20.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
21.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
22.Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
23.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan natara Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
24.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
25.Peraturan Pemerintahan Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Intensif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
26.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatat Sipil;
27.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
28.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
29.Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
30.Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Tahun 2008-2028
31.Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kota Parepare
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2012.
63 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2009
pERUBAHAN ATAS-PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2002
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/No.4, TLD No.49
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2002 TENTANG PAJAK HOTEL
ABSTRAK:
bahwa semakin meningkatnya usaha perhotelan dan penginapan di Kabupaten Banggai maka perlu diadakan penertiban penyelenggaraan perhotelan secara intensif ; bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel, dimana sebagian objek pajak hotel belum diatur didalamnya, maka terhadap peraturan daerah dimaksud perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 No. 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 65 Tahun 2001; Perda Kabupaten Banggai No. 8 Tahun 2002; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel diubah sebagai berikut : 1). Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 4 diubah serta diantara angka 9 dan angka 10 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 9a dan angka 10 di ubah; 2) Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah; dan 3). Pada Ketentuan Pasal 32 ayat (1) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
4 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/NO.02, TLD NO.001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang
penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan
pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah. Dengan
berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka beberapa Peraturan Daerah yang mengatur pajak daerah
di Kabupaten Fakfak sudah tidak sesuai lagi.
UU No. 12 Tahun 1969, UU No. 21 Tahun 2001, UU No. 32 Tahun
2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011,
PP No. 24 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 91 Tahun 2010, Perda
Kabupaten Fakfak No. 12 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Daerah, meliputi ketentuan
umum yang menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam Perda ini; Jenis
Pajak; Pajak Hotel; Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Reklame; Pajak
Penerangan Jalan; Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan; Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak dan Saat Terutangnya Pajak;
Pemungutan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan;
Keberatan dan Banding; Pengurangan dan Keringanan Pajak; Pembetulan,
Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan
Sanksi Administratif; Kadaluwarsa Penagihan Pajak; Pembukuan dan
Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Pidana; Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan
Pengendalian; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Perda ini maka Perda No. 9 Tahun 1998 tentang Pajak
Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, Perda No. 15 Tahun
1998 tentang Pajak Reklame, Perda No. 16 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan, Perda No. 17 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan, Perda No. 18 Tahun
1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran, Perda No. 9 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Perda No. 16 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi;
PAJAK DAERAH
41 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/NO.2, TLD No.2, LL KOTA SINGKAWANG: 36 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa sebagai implementasi UU NO.28 Thn 2009 tentang Pajak
daerah dan Retribusi Daerah, maka ketentuan mengenai Retribusi
Jasa Usaha perlu diatur sendiri dengan Peraturan Daerah
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Jenis Retribusi Jasa Usaha
yang terdiri atas: Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi
PasarGrosir dan/ atau Pertokoan, Retribusi Tempat Pelelangan,
Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusu Parkir, Retribusi Rumah
Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dan Terribusi
Tempat Rekreasi dan Olahraga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
Penjelasan 16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat