ABSTRAK: |
- a. bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asJ
daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan
Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dari
kemandirian daerah;
b. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hiburan merupakan
salah satu jenis Pajak yang dapat dipungut oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan b tersebut diatas, maka perlu diatur Pajak Hiburan yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
- 1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten - kabupaten dalam lingkungan Daerah
Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 1091) Jo. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3686), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3258), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5145);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintah antara Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi
dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tatacara
Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5161);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak
Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau
dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5179);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa
kali perubahan, terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011;
19.Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata
Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 5 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Kabupaten
Lampung Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun
2008 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung
Utara Nomor 34);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 7 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Lampung Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung
Utara Tahun 2008 Nomor 07) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Utara Tahun 2009 Nomor 09).
- Didalam Peraturan Daerah ini Mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak
3. Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Perhitungan Pajak
4. Wilayah Pemungutan, Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang
5. Surat Pemberitahuan dan Penetapan Pajak
6. Penetapan Pajak
7. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
8. Kedaluwarsa Penagihan
9. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak
10. Pemeriksaan
11. Sanksi Administratif
12. Penyidikan
13. Ketentuan Pidana
14. Ketentuan Peralihan
15. Ketentuan Penutup
|