Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 02 Tahun 2012

PAJAK HIBURAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Daerah ini Mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak 3. Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Perhitungan Pajak 4. Wilayah Pemungutan, Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang 5. Surat Pemberitahuan dan Penetapan Pajak 6. Penetapan Pajak 7. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak 8. Kedaluwarsa Penagihan 9. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak 10. Pemeriksaan 11. Sanksi Administratif 12. Penyidikan 13. Ketentuan Pidana 14. Ketentuan Peralihan 15. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 02 Tahun 2012 tentang PAJAK HIBURAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Utara
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kotabumi
Tanggal Penetapan
09 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
09 Maret 2012
Tanggal Berlaku
09 Maret 2012
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 784 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan