Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Daerah, meliputi ketentuan umum yang menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam Perda ini; Jenis Pajak; Pajak Hotel; Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Reklame; Pajak Penerangan Jalan; Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan; Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak dan Saat Terutangnya Pajak; Pemungutan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Keberatan dan Banding; Pengurangan dan Keringanan Pajak; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Kadaluwarsa Penagihan Pajak; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat