Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia NO. 3, BN 2023 (343): 12 Halaman, jdih.bp2mi.go.id
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Satu Data Pekerja Migran Indonesia
ABSTRAK:
Bahwa untu k mengatur penyelenggaraan tata kelola data pekerja migran Indonesia yang dihasilkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia agar memenuhi prinsip satu data Indonesia dalam mendukung perencanaan,
pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Satu Data Pekerja Migran Indonesia.
Dasar Hukum Peraturan Bp2mi Adalah; Perpres No. 39 Tahun 2019; Perpres No. 90 Tahun 2019; Dan Peraturan Bp2mi No. 4 Tahun 2020
Pasal 5
(1) Walidata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huru f a dilaksanakan oleh unit kerja yang mempunyai
tugas dan fungsi di bidang pengelolaan Data dan
informasi di BP2MI.
(2) Walidata sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas:
a. mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan
mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen
Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia;
b. menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi,
dan Data Induk di Portal Satu Data Indonesia; dan
c. membantu Pembina Data dalam membina
Produsen Data.
CATATAN:
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
Lampiran File; 12 Halaman
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan BP2MI No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Tahapan Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
PEDOMAN TAHAPAN - SEBELUM BEKERJA BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA - YANG DITEMPATKAN OLEH - BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
2023
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia NO. 2, BN 2023 (311): 12 Halaman, jdih.bp2mi.go.id
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pedoman Tahapan Sebelum Bekerja Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia Yang Ditetapkan Oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
ABSTRAK:
Bahwa untu k melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pedoman Tahapan Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dasar Hukum Peraturan Bp2mi Adalah; UU No. 18 Tahun 2017; PP No. 10 Tahun 2020; Perpres No. 90 Tahun 2019; Dan Peraturan Bp2mi No. 4 Tahun 2020
Pasal 4
(1) Tahapan sebelum bekerja bagi Calon Pekerja Migran
Indonesia yang ditempatkan oleh BP2MI meliputi :
a. pemberian informasi;
b. pendaftaran;
c. seleksi;
d. pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan
psikologi;
e. penandatanganan perjanjian penempatan;
f. kepesertaan jamina n sosial;
g. pengurusan visa kerja;
h. pelaksanaan OPP;
i . penandatanganan Perjanjian Kerja; dan
j . pemberangkatan.
(2) Pelaksanaan urutan tahapan sebelum bekerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
disesuaikan dengan kesepakatan antara BP2MI
dengan pemerintah negara Pemberi Kerja dan/atau
Pemberi Kerja berbadan hukum di negara tujuan
penempatan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
Lampiran File; 12 Halaman
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2023
AKUNTABILITAS KINERJA - INSTANSI PEMERINTAH - BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
2023
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia NO. 1, BN 2023 (58): 14 Halaman, jdih.bp2mi.go.id
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
ABSTRAK:
Untuk peningkatan akuntabilitas dan kinerja Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dasar Hukum Peraturan BP2MI adalah; UU No. 18 Tahun 2017; Perpres No. 29 Tahun 2014; Perpres No. 90 Tahun 2019; Peraturan BP2MI No. 4 Tahun 2020; Dan Peraturan BP2MI No. 6 Tahun 2022.
Peraturan BP2MI ini mengatur tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (sakip) di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan secara selaras sesuai dengan penyelenggaraan sistem akuntansi pemerintahan dan tata cara pengendalian serta evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan. Kepala BP2MI bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan SAKIP BP2MI.
CATATAN:
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
Lampiran File; 41 Halaman
Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Nomor PTK-007/SKKIA0000/2023/S9 Revisi (05) Buku Kedua Tahun 2023
Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi NO. KEP-0005/SKKIA0000/2023/S9, skk migas
Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi tentang Pedoman Tata Kerja Pengelolaan Proyek Fasilitas Produksi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Revisi 01
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2023.
Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Nomor KEP- 0025 ISKKIA0000/2023/S9 Tahun 2023
Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi NO. KEP- 0025 ISKKIA0000/2023/S9, skk migas
Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi tentang Perubahan atas Ketentuan Pedoman Tata Kerja Pengelolaan Asuransi
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2023.
Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Nomor KEP - 0095 /SKKIA0000/2023/S9 Tahun 2023
Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi NO. KEP - 0095 /SKKIA0000/2023/S9, skk migas
Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi tentang Pedoman Tata Kerja Formula dan Harga Minyak Mentah dan/atau Kondensat Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2023.
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 11 Tahun 2023
Administrasi dan Tata Usaha Negara - STANDAR/PEDOMAN - Pedoman Penulisan/Tata Naskah Dinas
2023
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional NO. 11, Dewan Ketahanan Nasional
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional tentang Pedoman Tata Tulis Produk di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
ABSTRAK:
Dalam rangka penyeragaman tata tulis produk perumusan kebijakan dan strategis, saran tindak, namun strategis, kunjungan kerja dalam negeri, kunjungan kerja luar negeri, serta laporan pimpinan maupun surat ke Presiden Republik Indonesia perlu mengganti Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 3 Tahun 2022
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 1999; Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 28 Tahun 2017; Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 80 Tahun 2020; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021
Pedoman Tata Tulis Produk; Teknis Penulisan; Jenis Produk; Dokumen Pendukung
CATATAN:
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2023.
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Format Tata Tulis Produk di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
42
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 10 Tahun 2023
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Sistem Pengendalian Intern
2023
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional NO. 10, Dewan Ketahanan Nasional
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional tentang Kebijakan dan Standar Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan pasal 41 ayat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional tentang Kebijakan dan Standar Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 80 Tahun 2020.
Standar Sistem Manajemen Keamanan Informasi; Organisasi Keamanan Informasi; Perencanaan Keamanan Informasi; Dukungan Pengoperasian; Keamanan Sumber Daya Manusia; Keamanan Aset; Keamanan Akses; Keamanan Fisik dan Lingkungan; Keamanan Kriptografi; Keamanan Operasional; Keamanan Komunikasi; Keamanan Pengembangan dan Pemeliharaan; Keamanan Dengan Institusi Lain; Keamanan Informasi Dalam Pengelolaan Kelangsungan Layanan Informasi; Manajemen Insiden Siber dan Pengendalian Kepatuhan.
CATATAN:
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2023.
48
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat