Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2023

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan BP2MI ini mengatur tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (sakip) di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan secara selaras sesuai dengan penyelenggaraan sistem akuntansi pemerintahan dan tata cara pengendalian serta evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan. Kepala BP2MI bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan SAKIP BP2MI.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BP2MI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2023
Tanggal Berlaku
12 Januari 2023
Sumber
BN 2023 (58): 14 Halaman, jdih.bp2mi.go.id
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 561 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan