PMK No. 143/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi
Mencabut
PMK No. 69/PMK.02/2007 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi
Peraturan Menteri Keuangan NO. 156/PMK.02/2010, BN.2010/NO.429, jdih.kemenkeu.go.id : 9 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan,Pencairan,dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123/PMK.02/2009
PMK No. 157/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi
Mencabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2008 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi
Peraturan Menteri Keuangan NO. 123/PMK.02/2009, BN.2009/NO.213, jdih.kemenkeu.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan Dan Pertanggung Jawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2009.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2013
Permenhub No. 122 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2013 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian
Permenhub No. 62 Tahun 2013 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
Permenhub No. 59 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2017 tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara
Permenhub No. 57 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 92 Tahun 2015 Tentang Program Pengawasan Keamanan Penerbangan Nasional
Permenhub No. 53 Tahun 2017 tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo dan Pos yang Diangkut Dengan Pesawat Udara
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Keamanan Penerbangan Nasional
ABSTRAK:
Untuk menyesuaikan dengan Annex 17 Aviation Security International Civil Aviation Organization, perlu mengganti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2020 tentang Keamanan Penerbangan Nasional karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum Internasional dan kebutuhan masyarakat.
Dasar hukum Permenhub ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 1 Tahun 2009; Perpres Nomor 23 Tahun 2022; dan Permenhub Nomor 17 Tahun 2022.
Permenhub ini mengatur tentang Keamanan Penerbangan Nasional dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menteri bertanggung jawab terhadap Keamanan Penerbangan Nasional. Penetapan sistem keamanan pada Bandar Udara baru ditentukan berdasarkan prakiraan data jumlah penumpang berangkat. Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing dan Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan harus melaksanakan koordinasi dan komunikasi sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2024.
Permehub ini mencabut Permenhub Nomor 92 Tahun 2015, Permenhub Nomor 53 Tahun 2017, Permenhub Nomor 51 Tahun 2020, dan Permenhub Nomor 28 Tahun 2021.
Permenhub No. 11 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Konvensi Internasional Untuk Keselamatan Jiwa Dan Laut Beserta Amandemennya Pasal 13 huruf huruf c Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permenhub No. 57 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan, Pengujian, dan Sertifikasi Keselamatan Kapal Pasal 16, Pasal 20, dan Pasal 22 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permenhub No. 39 Tahun 2016 tentang Garis Muat Kapal dan Pemuatan Pasal 37, Pasal 44 ayat (3), dan Pasal 68 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2016, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permenhub No. 65 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 4 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Di Laut
Permenhub No. 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Di Laut
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut.
Dasar hukum Peraturan menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 27 Tahun 2021; Perpres Nomor 23 Tahun 2023; dan Permenhub Nomor 17 Tahun 2022.
Permenhub ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut dilakukan dengan menggunakan kapal barang dan/atau kapal ternak. Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut dilakukan dengan menggunakan kapal milik negara dan/ atau kapal yang dioperasikan oleh Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 172) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 843), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Mencabut
Permenhub No. 156 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2012 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara
Permenhub No. 67 Tahun 2012 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Perhitungan Biaya Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat