Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157/PMK.02/2010

Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.02/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
157/PMK.02/2010
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 September 2010
Tanggal Pengundangan
01 September 2010
Tanggal Berlaku
01 Januari 2010
Sumber
BN 2010/ NO 430; PERATURAN.GO.ID : 7 HLM
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 428 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 173/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan,Dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi
Mencabut :
  1. PMK No. 123/PMK.02/2009 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan Dan Pertanggung Jawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan