Permenhub ini mengatur tentang Keamanan Penerbangan Nasional dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menteri bertanggung jawab terhadap Keamanan Penerbangan Nasional. Penetapan sistem keamanan pada Bandar Udara baru ditentukan berdasarkan prakiraan data jumlah penumpang berangkat. Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing dan Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan harus melaksanakan koordinasi dan komunikasi sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat