Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
KABUPATEN SUMBA BARAT TAHUN 2016 - 2021
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perubahannya, Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dan Pasal 52 Ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan, tatacara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2016 -2021
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah - daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur;
3. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ;
4. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah ;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 3 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sumba Barat Tahun 2005 – 2025;
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT TAHUN 2016 - 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2016.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan hasil evaluasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2008-2028, perlu dilakukan revisi agar sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini dan peraturan perundang-undangan
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 25 Tahun 1956, UU No 1 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 17 Tahun 2007, UU No 26
Tahun 2007, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, UU No 32 Tahun 2014,
PP No 8 Tahun 2008, dan Perda Provinsi Kalbar No 9 Tahun 2005
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Gubernur, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi; Ketentuan mengenai; Program Pembangunan Daerah; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini memiliki 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau No. 3 Tahun 2016
PJMD KABUPATEN MALINAU – TAHUN 2016-2021 – RENCANA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi Bupati, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kurun waktu 5 (lima) Tahun. Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan ketentuan Pasal 15 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah diamanatkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan telah mendapat persetujuan Gubernur Kalimantan Utara yang dituangkan dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/Ev/K.13/2016 tanggal 28 September 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2016 - 2021. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2016 - 2021.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 67 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perdakab Malinau No. 9 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2016 - 2021 dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Azas dan Kedudukan. Bab 3: Tujuan. Bab 4: Ruang Lingkup. Bab 5: Sistematika. Bab 6: Visi Misi. Bab 7: Pelaksanaan RPJM Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2016 - 2021. Bab 8: Pengendalian dan Evaluasi. Bab 9: Perubahan Rencana Pembangunan Daerah. Bab 10: Ketentuan Peralihan. Bab 11: Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2016
Pedoman - PERLINDUNGAN - DAN - PEMBERDAYAAN - NELAYAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2016/3 seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan
ABSTRAK:
Bahwa nelayan bagian integral dari masyarakat yang berkontribusi dalam pembangunan ekonomi, sehingga perlu perlindungan dan pemberdayaan dengan Perda Prov. Jabar No. 7 Tahun 2011, dan perlu menetapkan Perda Prov. Jabar tentang Pedoman Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 16 Tahun 1964; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 32 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2016; PP No. 50 Tahun 2015; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 7 Tahun 2011; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 4 Tahun 2015; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2012; Perda Prov. Jabar No. 16 Tahun 2013.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Perlingdungan dan Pemberdayaan Nelayan, yang meliputi Ketentuan Umum, Perencanaan, Pendataan, Perlindungan, Pemberdayaan, Peningkatan Skala Usaha, Regenerasi, Kerja Sama dan Kemitraan, Peranserta Masyarakat, Intensif dan Disinsentif, Ketentuan Sanski, Pengawasan dan Pembinaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2016.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 4 Tahun 2015.
18 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2016 - 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintah,
pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada
masyarakat, perlu menyusun Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah untuk kurun waktu 5 (lima)
tahun yang merupakan penjabaran visi, misi dan program
Bupati dan Wakil Bupati terpilih; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan
Pasal 267 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2016-2021;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup RPJMD Kab Semarang Tahun 2016 - 2021, sistematika RPJMD Kab Semarang Tahun 2016 - 2021, pengendalian dan evaluasi, perubahan RPJMD Kab Semarang Tahun2 016 - 2021, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2016.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau No. 2 Tahun 2016
PERDA Kab. Sekadau No. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sekadau Tahun 2016- 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 - 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perlu menetakan rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2016 - 2021
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.25 tahun 2004, UU No.17 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, UU No.32 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; Sistematika RPJMD; Pelaksanaan RPJMD; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2016.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung No. 2 Tahun 2016
PERDA Kab. Tana Tidung No. 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2016-2021
PJMD KABUPATEN TANA TIDUNG – TAHUN 2016-2021 – RENCANA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.2, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan penjabaran visi, misi dan program Bupati Tana Tidung untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 - 2021.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 34 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 67 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perdakab Tana Tidung No. 15 Tahun 2012; Perdakab Tana Tidung No. 2 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 - 2021 dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Asas dan Kedudukan. Bab 3: Tujuan. Bab 4: Ruang Lingkup. Bab 5: Penyusunan RPJMD. Bab 6: Sistematika RPJMD. Bab 7: Visi dan Misi. Bab 8: Pelaksanaan RPJMD Kabupaten Tana Tidung. Bab 9: Pengendalian dan Evaluasi. Bab 10: Perubahan Rencana Pembangunan Daerah. Bab 11: Ketentuan Peralihan. Bab 12: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2016.
9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kota Waringin Timur
ABSTRAK:
- bahwa Kabupaten Kotawaringin Timur memiliki keadaan geografis alam, peradaban seni dan budaya serta karakteristik
daerah yang sangat mendukung untuk dikembangkan menjadi potensi kepariwisataan guna terwujudnya peningkatan kesejahteraan sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin Timur perlu diwujudkan dengan memperhatikan keterpaduan antara aspek religi, aspek sosial dan budaya, aspek ekonomi, aspek pendidikan dan aspek lingkungan hidup yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur seria keterintegrasiannya dengan Rencana Induk Pembangunan kepariwisataan Nasional, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kalimantan Tengah, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Kotawaringin Timur sampai pada Tahun 2025;
- bahwa untuk mclaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan yang mengamanatkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten diatur dengan
Peraturan Daerah Kabupaten;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016 2025;
- Undang-Undang Nonior 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679):
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 20.11 tentang Reneana Induk Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 - 2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5262);
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Reneana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2013 Nomor 2);
- Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten
- Pembangunan destinasi kepariwisataan kabupaten
- Pembangunan kelembagaan kepariwisataan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
72
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.82, TLD NO.68
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
ABSTRAK:
bahwa kerusakan Daerah Aliran Sungai di Provinsi Sulawesi Tengah dewasa ini semakin memprihatinkan sehingga menjadi salah satu penyebab terjadinya bencana yang berdampak pada perekonomian dan tata kehidupan masyarakat, sehingga dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan Daerah Aliran Sungai diperlukan pengaturan tentang pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.13 Tahun 1964; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.37 Tahun 2014; PP No.37 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan Daerah Aliran Sungai dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pengelolaan Daerah Aliran Sungai, peran serta dan pemberdayaan, sistem informasi pengelolaan Daerah Aliran Sungai, kerjasama, pendanaan, penyelesaian sengketa, penghargaan, larangan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2016.
Penjelasan : 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.2, TLD.NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2016–2021
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2016-2021.
Pasal 18 Ayat (6) UUDTahun 1945, Uu No.29 Tahun 1959,UU No. 25 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.8 Tahun 2008, Permendagri No.54 Tahun 2010, Perda Tolitoli No.12 Tahun 2006, Perda Tolitoli No.16 Tahun 2012
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) KabupatenTolitoli disusun berdasarkan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Visi dan Misi tersebut menjadi pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Strategis (RENSTRA) SKPD. Dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Tolitoli tahun 2016-2021 ini, disamping memperhatikan aspirasi masyarakat, juga tetap memperhatikan dan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, kebijakan dan prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019 serta dokumen perencanaan lainnya. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, pendekatan penyusunan RPJMD ini bersifat teknokratik yang menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah serta bersifat partisipatif yang melibatkan seluruh stakeholder. Dokumen RPJMD Kabupaten Tolitoli ini diharapkan akan menjadi acuan dalam pembangunan diberbagai sektor yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat untuk mencapai Visi “Terwujudnya Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2016.
Penjelasan : 3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat