Kedudukan RIPPARDA adalah : a. merupakan penjabaran dari visi dan misi pembangunan Daerah serta kebijakan pembangunan yang berlaku; b. sebagai dasar hukum dan dasar pertimbangan dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah sektor Pariwisata dan Rencana Strategis Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; dan c. sebagai dasar perencanaan, penyelenggaraan, evaluasi dan pengawasan pembangunan Kepariwisataan di Daerah. Ruang lingkup wilayah dari RIPPARDA meliputi wilayah administratif Daerah, dengan tetap memperhatikan keterkaitannya dengan kabupaten/kota di sekitarnya dan Provinsi Jawa Timur. RIPPARDA mencakup 4 (empat) aspek pengembangan kepariwisataan, yaitu : a. aspek destinasi pariwisata; b. aspek Industri pariwisata; c. aspek pemasaran pariwisata; dan d. aspek kelembagaan kepariwisataan. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, terhadap pengembangan kepariwisataaan yang belum mengacu pada RIPPARDA akan disesuaikan secara bertahap dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat