Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2016

Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016-2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kedudukan RIPPARDA adalah : a. merupakan penjabaran dari visi dan misi pembangunan Daerah serta kebijakan pembangunan yang berlaku; b. sebagai dasar hukum dan dasar pertimbangan dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah sektor Pariwisata dan Rencana Strategis Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; dan c. sebagai dasar perencanaan, penyelenggaraan, evaluasi dan pengawasan pembangunan Kepariwisataan di Daerah. Ruang lingkup wilayah dari RIPPARDA meliputi wilayah administratif Daerah, dengan tetap memperhatikan keterkaitannya dengan kabupaten/kota di sekitarnya dan Provinsi Jawa Timur. RIPPARDA mencakup 4 (empat) aspek pengembangan kepariwisataan, yaitu : a. aspek destinasi pariwisata; b. aspek Industri pariwisata; c. aspek pemasaran pariwisata; dan d. aspek kelembagaan kepariwisataan. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, terhadap pengembangan kepariwisataaan yang belum mengacu pada RIPPARDA akan disesuaikan secara bertahap dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016-2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
06 September 2016
Tanggal Pengundangan
06 September 2016
Tanggal Berlaku
06 September 2016
Sumber
LD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 6
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1827 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan