RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH - PROVINSI JAMBI - TAHUN 2005 s.d. 2025 - perubahan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 06 TAHUN 2009
TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH
PROVINSI JAMBI TAHUN 2005 - 2025
ABSTRAK: |
- Rencana Pembangunan jangka panjang Provinsi Jambi merupakan suatu arahan dan
pedoman dalam menyelenggarakan pembangunan di daerah baik bagi Pemerintah, Pemerintahan daerah maupun masyarakat.
berdasarkan Pasal 50 ayat (1) PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dalam hal terjadi perubahan yang mendasar, maka rencana pembangunan daerah
dapat diubah.
Perlu diadakan penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi
Jambi dengan Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Jambi Tahun 2013 - 2033.
- UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2010.
- Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jambi Tahun 2005-2025
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2016.
- Mengubah ketentuan Pasal 2
- 5 hlm.
|