RENCANA-PEMBANGUNAN-JANGKA-MENENGAH-DAERAH-SEMESTA-BERENCANA-KABUPATEN-JEMBRANA-TAHUN-2016-2021
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/NO.60
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Jembrana Tahun 2016-2021
ABSTRAK: |
- a. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, efisien dan efektif dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sebagai penjabaran dari visi, misi, program pembangunan Bupati dan Wakil Bupati;
b. bahwa perencanaan pembangunan dapat memberikan arah bagi peningkatan pengembangan sosial ekonomi dan kemampuan masyarakat dengan menciptakan Integritas, sinkronisasi, dan mensinergikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan;
c. bahwa sesuai dengan Pasal 264 Ayat (1) , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Jembrana Tahun 2016-2021.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaiamana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2012.
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS DAN TUJUAN; 3. MATERI MUATAN DAN FUNGSI RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH; 4. SISTEMATIKA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH; 5. PENGENDALIAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH; 6. KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- -
- 7
|