Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2012/NO.11, TLD NO.92
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PERSAMPAHAN
ABSTRAK:
Pertumbuhan penduduk dan perubahan pola komsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam; pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negative terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan; sampah telah menjadi suatu permasalahan yang rumit sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat; berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
6. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
7. Peraturan Pemerintahan Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Perencanaan Lingkungan Hidup
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, Pemerintah Daerah Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
9. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
10. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
MENGATUR TENTANG PENGELOLAAN PERSAMPAHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
30 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak No. 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengaduan Dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran Dan/Atau Perusakan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa suatu usaha dan/atau kegiatan dapat menimbulkan dampak pencemaran atau perusakan terhadap lingkungan hidup yang bisa berakibat langsung maupun tidak langsung terhadap masyarakat;
b. bahwa setiap orang mempunyai hak untuk melakukan pengaduan terhadap pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian kepada dirinya
UU No 23 Tahun 2000; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PerMen Negara Lingkungan Hidup No 19 Tahun 2008; PerMen Negara Lingkungan Hidup No 9 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Lebak No 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RUMAH POTONG UNGGAS
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin kualitas hasil pemotongan unggas yang aman, sehat, utuh, dan halal di pasar tradisional, pasar modern atau tempat penjualan daging maka perlu disediakan fasilitas dan pelayanan pemotongan unggas
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004;
Peraturan ini mengatur tentang pemasukan Unggas, penampungan dan pengeluaran Unggas, pemotongan Unggas, kebersihan dan kesehatan pekerja, pengendalian dan penanggulangan penyakit Unggas dan pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2006
LINGKUNGAN - PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2016/No.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah tanggal 16
Maret 2015 Nomor 180/002801 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun
2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup perlu untuk diubah, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 150 Tahun 2000; PP No. 74 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 37 Tahun 2012; PP No. 101 Tahun 2014; Perda Kabupaten Banjarnegara No. 11 Tahun 2011; Perda Kabupaten Banjarnegara No. 4 Tahun 2013; Perda Kabupaten Banjarnegara No. 13 Tahun 2014; Perda Kabupaten Banjarnegara No. 8 Tahun 2016;
1. RPPHL
2. KLHS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Daerah Irigasi Riam Kanan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Irigasi
di Provinsi Kalimantan Selatan, maka penggunaan dan
pemanfaatan masing-masing daerah irigasi perlu diatur dengan
sebaik-baiknya agar dapat berdayaguna dan berhasilguna ;
bahwa daerah irigasi Riam Kanan wilayahnya meliputi
lintas kabupaten/kota, sehingga perlu dilakukan pengaturan
untuk tertib pengelolaannya ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pengelolaan Daerah Irigasi Riam
Kanan ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 9
Tahun 2000; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8
Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10
Tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Daerah Irigasi Riam Kanan, yang berisis :
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan dan Fungsi Irigasi;
3. Wewenang dan Tanggung Jawab;
4. Penyediaan Air Irigasi;
5. Pembagian dan Pemberian Air Irigasi;
6. Penggunaan Air Irigasi;
7. Pengambilan Air Irigasi;
8. Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi;
9. Inventarisasi Aset Irigasi;
10. Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi;
11. Koordinasi;
12. Pembiayaan;
13. Pajak dan/Atau Retribusi Air Irigasi;
14. Larangan;
15. Pengendalian dan Pengawasan;
16. Ketentuan Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Peralihan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 11 Tahun 2014
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK PADA DINAS PEKERJAAN UMUM & KIMPRASWIL KABUPATEN BANTAENG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2014/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK PADA DINAS PEKERJAAN UMUM & KIMPRASWIL KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 26 ayat
(1) poin g Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26
Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Bantaeng, dan untuk mengoptimalkan fungsi dan pemeliharaan Pengelolaan Air Limbah Domestik , maka dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas Pekerjaan Umum & Kimpraswil Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a diatas perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok – pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3114) Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – undang Nomor 43 Tahun
1999 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
3. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang – undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
5. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4106);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4018), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4194);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun
2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 24);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bantaeng, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2009.
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBENTUKAN
3. KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
4. SUSUNAN ORGANISASI
5. TATA KERJA
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2014.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan pengurangan sampah
dari sumber sampah sampai di Tempat
Pemrosesan Akhir melalui sistem pengelolaan
sampah yang menitikberatkan pada upaya
pemilahan dan pengolahan sampah sejak dari
sumber sampah, optimalisasi implementasi 3R
(Reduce, Reuse, Recycle), mendorong pola
konsumsi dan produksi yang lebih bertanggung
jawab (ramah lingkungan), dan mengurangi
jumlah sampah yang masuk ke Tempat
Pemrosesan Akhir;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15
ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Sampah, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati tentang Pengurangan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4339);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4851);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5038);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012
tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 534 7);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun
2010 tentang Pengelolaan Sampah;
7. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hid up
Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman
Pelaksanaan Reduce, Reuse, Recycle melalui Bank
Sampah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 804);
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan
Prasarana dan Sarana Persampahan dalam
Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga;
9. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 Tentang
Pengelolaan Persampahan (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2014 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi
Tahun 2014 Nomor 1);
10. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN TUJUAN
BAB III TUGAS DAN WEWENANG
BAB IV WADAH SAMPAH
BAB V PEMBATASAN TIMBULAN SAMPAH
BAB VI PENDAUR ULANG SAMPAH
BAB VII BANK SAMPAH
BAB VIII PEMANFAATAN KEMBALI SAMPAH
BAB IX PERAN PEMERINTAH DESA DAN MASYARAKAT TERHADAP PENGURANGAN SAMPAH
BAB X SOSIALISASI
BAB XI PENGHARGAAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 12 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Wilayah Pantai Rumbia Dan Rumbia Tengah Sebagai kawasan Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan di Kabupaten Bombana yang
memanfaatkan ruang wilayah secara efektif, efesien,
serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, juga
merupakan area lokasi investasi pembangunan yang
dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia
usaha.
b. bahwa Ruang Terbuka Hijau penggunaanya lebih bersifat
terbuka yang pada dasarnya tanpa bangunan, dan
pemanfaatannya lebih bersifat penghijauan tanaman atau
secara alamiah atau budidaya tanaman.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penetapan Wilayah Pantai
Rumbia dan Rumbia Tengah Sebagai Kawasan Ruang
Terbuka Hijau.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4247);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi,
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4399); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah beberapakali diubah terakhir dengan Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan kedua antar Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4444);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun
2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5025);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5058);
10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Tentang
Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4655);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737) ;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4833);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun2008 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4987);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
24/PRT/M/2007 Tanggal 9 Agustus 2007 tentang Izin
Mendirikan Bangunan;
19. Peraturan Menteri Pekeijaan Umum Nomor
06/PRT/M/2007 Tanggal 16 Maret2007 tentang
PedomanUmumRencana Tata BangunandanLingkungan;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010
tentang Izin Mendirikan Bangunan;
21. Peraturan Menteri Pekeijaan Umum Nomor
20/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana
Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 13 Tahun
2013 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 30 Tahun
2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Bombana Tahun 2013 - 2033;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun
2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Rumbia
dan Rumbia Tengah;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2011-2016;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
LOKASI KAWASAN RUANG TERBUKA HIJAU PANTAI
RUMBIA DAN RUMBIA TENGAH KABUPATEN BOMBANA
BAB III
KETENTUAN SANKSI
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2014.
8 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat