Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 45 Tahun 2005

DOKUMEN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN ATAU UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan; hak dan kewajiban; persyaratan penataan atas pemanfaatan sumber daya alam; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 45 Tahun 2005 tentang DOKUMEN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN ATAU UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tojo Una-Una
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Ampana
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2005
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2005
Tanggal Berlaku
19 Desember 2005
Sumber
LD.2005/No. 45, Seri C Nomor 2
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Bidang
Halaman ini telah diakses 514 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan