LINGKUNGAN-DAMPAK-PEMANTAUAN
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 45, LD.2005/No. 45, Seri C Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang DOKUMEN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN ATAU UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana, serasi dan seimbang bagi suatu rencana usaha dan atau kegiatan, maka perlu dilakukan analisis dampak lingkungan (AMDAL) atau upaya pemanfaatan lingkungan hidup (UPL) atau upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL);
bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor. 17 Tahun 2001 tentang jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Analisis Dampak Lingkungan Hidup perlu adanya penyesuaian yang diatur dalam peraturan tersendiri;
bahwa berdasarkan Hal tersebut diatas sebagaimana yang tercantum pada huruf a, b, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
- UU No. 5 Tahun 1960; UU No.5 Tahun 1967; UU No. 11 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 20 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 1988; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 9 Tahun 1985; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1999
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan; hak dan kewajiban; persyaratan penataan atas pemanfaatan sumber daya alam; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2005.
- 7 Halaman, Penjelasan : 2 hlm
|