Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pelestarian Penyu di Kabupaten Sukabumi, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Azas; Perlindungan Populasi Penyu dan Habitatnya; Pengelolaan, Pelestarian, dan Pemanfaatan; Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan; Tatacara Permohonan Izin Pengelolaan; Hak dan Kewajiban Pemohon; Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat