Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2005

Pelestarian Penyu di Kabupaten Sukabumi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pelestarian Penyu di Kabupaten Sukabumi, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Azas; Perlindungan Populasi Penyu dan Habitatnya; Pengelolaan, Pelestarian, dan Pemanfaatan; Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan; Tatacara Permohonan Izin Pengelolaan; Hak dan Kewajiban Pemohon; Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pelestarian Penyu di Kabupaten Sukabumi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukabumi
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Pelabuhan Ratu
Tanggal Penetapan
05 Desember 2005
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2005
Tanggal Berlaku
05 Desember 2005
Sumber
LD 2005/No.5 Seri E
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukabumi
Bidang
Halaman ini telah diakses 209 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan