Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan sasaran, kebijakan pengendalian lingkungan hidup, pengendalian pencemaran lingkungan hidup, pengendalian perusakan lingkungan hidup, kelayakan lingkungan hidup, konservasi lingkungan kawasan bersejarah, kewenangan walikota, kewajiban pemerintah daerah, hak dan kewajiban masyarakat, kelembagaan pengendalian lingkungan hidup, kemitraan lingkungan, pengawasan, pemantauan, perizinan, larangan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat