PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH-PERUBAHAN KEDUA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2018 Nomor 190
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah kekayaan daerah merupakan aset daerah yang harus dikelola secara optimal dan efektif sehingga tercipta tertib pengelolaan dan mampu memberikan kontribusi bagi daerah dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan tugas-tugas
pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat; dalam rangka pemanfaatan atas pemakaian barang/aset daerah serta penambahan objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berdasarkan potensi yang dimiliki oleh Pemerintah daerah, maka Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 perlu diubah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 11 Tahun 1999; UU 28 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kota Ternate No. 18 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Ternate No. 6 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3); Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 8 diubah; Pasal 29 Dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Pajak BPHTB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah, yang dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Kabupaten dalam rangka memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab untuk kemakmuran rakyat; Dalam rangka menyesuaikan dengan nomenklatur Perangkat Daerah, perlu dilakukan perubahan dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 21 Tahun 2018
bahwa dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak
Daerah Pasal 3 ayat (4), Pajak Restoran merupakan jenis
Pajak kabupaten/kota yang dibayar sendiri berdasarkan
perhitungan oleh Wajib Pajak. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kotawaringin Barat, terjadi perubahan
nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor
32 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6
Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBYEK, SUBYEK, DAN WAJIB PAJAK;
BAB III
DASAR PENGENAAN TARIF, PENGHITUNGAN
DAN WILAYAH PEMUNGUTAN PAJAK;
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK;
BAB V
MASA PAJAK, TAHUN PAJAK DAN
SAAT PAJAK TERUTANG;
BAB VI
SURAT TAGIHAN PAJAK;
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK ;
BAB VIII
KEBERATAN DAN BANDING;
BAB IX
TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN,
PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN
ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI ;
BAB X
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XI
KEDALUWARSA PENAGIHAN ;
BAB XII
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN;
BAB XIII
KETENTUAN KHUSUS;
BAB XIV
PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN ;
BAB XV
KETENTUAN PENYIDIKAN ;
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA;
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 19 Tahun 2010
tentang Pajak Re storan (Lembaran Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Nomor 19 Tahun 2010) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Pajak Hiburan merupakan satu di antara sumber Pendapatan Asli Daerah yang dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Kabupaten dalam rangka memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab untuk kemakmuran rakyat; Dalam rangka menyesuaikan dengan nomenklatur Perangkat Daerah, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan; Dengan adanya penambahan objek pada Pajak hiburan berupa penyelenggaraan Water Boom, rekreasi, dan tempat wisata, maka objek pajak perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 20 Tahun 2018
PERDA Kab. Kotawaringin Barat No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 17 tahun 2010 tentang Pajak Hotel
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan
Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Pasal
3 ayat (4), Pajak Hotel merupakan jenis pajak
kabupaten/kota yang dipungut berdasarkan perhitungan
Wajib Pajak. Dengan berlakunya Peraturan Daerah Kotawaringin
Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat,
terjadi perubahan nomenklatur Satuan Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat. Dalam rangka penyesuaian dengan jenis pajak dan
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang baru dibentuk, perlu
mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pajak Hotel.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang- Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 32
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6
Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBYEK, SUBYEK, DAN WAJIB PAJAK ;
BAB III
DASAR PENGENAAN TARIF, PERHITUNGAN
DAN WILAYAH PEMUNGUTAN PAJAK ;
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN ;
BAB V
SURAT TAGIHAN PAJAK DAN MASA PAJAK ;
BAB VI
TATA CARA PEMBAYARAN
DAN PENAGIHAN PAJAK ;
BAB VII
KEBERATAN DAN BANDING ;
BAB VIII
TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN,
PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU
PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI;
BAB IX
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN ;
BAB X
KEDALUWARSA PENAGIHAN ;
BAB XI
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN ;
BAB XII
KETENTUAN KHUSUS;
BAB XIII
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XIV
PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN ;
BAB XV
SANKSI ADMINISTRATIF ;
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA ;
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor 9 Tahun 2015) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perparkiran
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan dan penataan perpakiran di Kota Cimahi dalam penyelenggaraan perpakiran di Kota Cimahi Perda untuk menjamin ketertiban, kepentingan umum dan tidak merugikan bagi konsumen maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Perpakiran.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU no. 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Fasilitas Parkir, Penyelenggara Parkir, Pengguna jasa Parkir, Petugas parkir, Satuan Ruang Parkir Dan Sarana Parkir, Ganti Kerugian, Tarif Laynana Parkir Dan Pajak Parkir, Biaya Penitipan Kendaraan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan, Kerja sama, sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
24 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 19 Tahun 2018
bahwa dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Pasal 3 ayat (4), Pajak Parkir merupakan jenis Pajak kabupaten/kota yang dibayar sendiri berdasarkan perhitungan oleh Wajib Pajak;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat;
1. Nama, objek, dan subjek pajak;
2. Dasar pengenaan dan tarif pajak;
3. Tata cara pemungutan pajak;
4. Wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak;
5. Masa pajak, saat terutang pajak dan surat pemberitahuan pajak;
6. Tata cara perhitungan dan penetapan pajak;
7. Tata cara pembayaran dan penagihan pajak;
8. Pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak;
9. Kedaluarsa penagihan pajak;
10. Ketentuan penyidikan;
11. Ketentuan pidana;
12. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2009 Nomor 9) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Pajak Sarang Burung Walet merupakan satu di antara sumber Pendapatan Asli Daerah yang dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan dalam rangka memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab untuk kemakmuran rakyat; Dalam rangka menyesuaikan dengan nomenklatur Perangkat Daerah perlu dilakukan perubahan dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 19 Tahun 2018
a. Perda Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Jiwa Tampan Provinsi Riau;
b. Perda Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
c. Perda Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada UPT Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Riau;
d. Perda Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Provinsi Riau;
e. Perda Provinsi Riau Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
f. Perda Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penjualan Produksi Usaha Daerah;
g. Perda Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Tempat Khusus Parkir;
h. Perda Provinsi Riau Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Penyeberangan di Air;
i. Perda Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing; dan
j. Pergub Riau Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah Provinsi Riau.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2018 Nomor 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk mengimplementasikan otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah serta belum tergalinya potensi sumber Pendapatan Asli Daerah pada sektor Retribusi Daerah secara maksimal, diperlukan perluasan obyek dan perubahan tarif Retribusi Daerah sesuai dengan perkembangan indeks harga dan perekonomian. Dengan diundangkannya Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang berimplikasi terhadap perubahan kewenangan yang dimiliki Pemerintah Provinsi dan mengubah struktur perangkat daerah dalam pemungutan Retribusi Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; Perda Provinsi Riau No. 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Retribusi Daerah yang terdiri dari: Ketentuan Umum, Jenis Retribusi, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Perizinan Tertentu, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Sanksi Administratif, Penagihan Retribusi, Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan dalam Hal hal Tertentu atas Pokok Retribusi dan/atau Sanksinya, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Pengajuan Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pemeriksaan, Tata Cara Perubahan Tarif, Insentif Pemungutan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
Pada saat Perda ini mulai berlaku:
a. Perda Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Jiwa Tampan Provinsi Riau;
b. Perda Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
c. Perda Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada UPT Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Riau;
d. Perda Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Provinsi Riau;
e. Perda Provinsi Riau Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
f. Perda Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penjualan Produksi Usaha Daerah;
g. Perda Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Tempat Khusus Parkir;
h. Perda Provinsi Riau Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Penyeberangan di Air;
i. Perda Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing; dan
j. Pergub Riau Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah Provinsi Riau,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan : 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
Pajak Restoran merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, dalam rangka membiayai keperluan daerah yang digunakan untuk kemakmuran rakyat; Ketentuan Pasal 1 angka 6 Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran perlu disesuaikan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ada saat ini, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat