Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 19 Tahun 2010

Pajak Restoran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II NAMA, OBYEK, SUBYEK, DAN WAJIB PAJAK; BAB III DASAR PENGENAAN TARIF, PENGHITUNGAN DAN WILAYAH PEMUNGUTAN PAJAK; BAB IV TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK; BAB V MASA PAJAK, TAHUN PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG; BAB VI SURAT TAGIHAN PAJAK; BAB VII TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK; BAB VIII KEBERATAN DAN BANDING; BAB IX TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI; BAB X PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; BAB XI KEDALUWARSA PENAGIHAN; BAB XII PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN; BAB XIII KETENTUAN KHUSUS; BAB XIV PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN; BAB XV KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB XVI KETENTUAN PIDANA; BAB XVII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
08 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan
08 Oktober 2010
Tanggal Berlaku
08 Oktober 2010
Sumber
LD.2010/19
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 595 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Kotawaringin Barat No. 21 Tahun 2018 tentang Pajak Restoran
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan