Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 19 Tahun 2018

Pajak Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Nama, objek, dan subjek pajak; 2. Dasar pengenaan dan tarif pajak; 3. Tata cara pemungutan pajak; 4. Wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak; 5. Masa pajak, saat terutang pajak dan surat pemberitahuan pajak; 6. Tata cara perhitungan dan penetapan pajak; 7. Tata cara pembayaran dan penagihan pajak; 8. Pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; 9. Kedaluarsa penagihan pajak; 10. Ketentuan penyidikan; 11. Ketentuan pidana; 12. Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pajak Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
05 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2018
Tanggal Berlaku
07 Desember 2018
Sumber
LD.2018/No.19
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 135 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Kotawaringin Barat No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pajak Parkir

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan