1. Nama, objek, dan subjek pajak; 2. Dasar pengenaan dan tarif pajak; 3. Tata cara pemungutan pajak; 4. Wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak; 5. Masa pajak, saat terutang pajak dan surat pemberitahuan pajak; 6. Tata cara perhitungan dan penetapan pajak; 7. Tata cara pembayaran dan penagihan pajak; 8. Pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; 9. Kedaluarsa penagihan pajak; 10. Ketentuan penyidikan; 11. Ketentuan pidana; 12. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat