SISTEM JAMINAN KESEHATAN DAERAH-PERUBAHAN PERDA 12 NOMOR 2012
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Berau Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya memenuhi kebutuhan masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak, salah satu urusan wajib Pemerintah Daerah Bidang Kesehatan Seksi Pelayanan Kesehatan Primer yaitu melalui penyelenggaraan dan pengelolaan Jaminan Kesehatan Daerah secara pra upaya sebagai sub sistem jaminan sosial
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan; Perda Kab. Berau Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah.
Ketentuan Umum dan Penyelenggara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
Mengubah Perda Berau Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2004 Tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat-Obat Anti Retroviral
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kesehatan pada Kawasan Terpencil
ABSTRAK:
bahwa untuk pemerataan penempatan tenaga kesehatan merupakan upaya untuk mewujudkan
pelayanan kesehatan sebagai hak asasi manusia bagi seluruh masyarakat dalam wilayah administratif Kabupaten Kotabaru baik dipedalaman maupun dipesisir terpencil secara terarah, terpadu, berkesinambungan, adil dan merata, aman berkualitas serta terjangkau; untuk menjamin eksistensi dan profesionalitas pelayanan tenaga kesehatan yang ditugaskan/bertugas membantu penduduk dikawasan terpencil harus mendapatkan perlindungan sehingga dapat bertugas dengan baik dan memberikan hasil nyata bagi peningkatan taraf kesehatan masyarakat; sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 57 Huruf d Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Tenaga Kesehatan berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kesehatan pada Kawasan Terpencil;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1438/Menkes/Per/IX/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 90 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Tentang Pemberdayaan Dan Perlindungan Tenaga Kesehatan Pada Kawasan Terpencil berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan, Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk menjadikan Tenaga Kesehatan berdaya guna dan terlindungi dalam melaksanakan tugas dikawasan terpencil dengan Tujuan dari pemberdayaan dan perlindungan Tenaga Kesehatan adalah:
a. tersedianya Tenaga Kesehatan yang memiliki
kemampuan dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kesehatan di kawasan terpencil;
b. meningkatnya derajat kesehatan masyarakat dan
secara khusus menurunkan angka kematian ibu melahirkan dan bayi baru lahir; dan
c. meningkatkan retensi Tenaga Kesehatan untuk bertugas di kawasan terpencil dan sangat terpencil dengan adanya perlindungan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
3. Pemberdayaan;
4. Perlindungan;
5. Profesionalitas Tenaga Kesehatan;
6. Penghargaan;
7. Penganggaran;
8. Sanksi Administratif;
9. Ketentuan Lain-LAin; dan
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Inisiasi Menyusu Dini Dan Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
bahwa Air Susu Ibu merupakan makanan sempurna bagi bayi karena mengandung zat gizi sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi, maka untuk melindungi dan menjamin pelaksanaan Inisiasi Menyusui Dini dan Pemberian Air Susu Ibu yang merupakan hak mutlak bayi perlu adanya dukungan bagi ibu untuk memberikan Air Susu Ibu kepada bayi; bahwa Inisiasi Menyusu Dini dan pemberian Air Susu Ibu kepada bayinya merupakan kewajiban bagi ibu; bahwa guna memberikan landasan hukum perlindungan dan jaminan pelaksanaan Inisiasi Menyusu Dini dan pemberian Air Susu Ibu bagi bayi telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2008 tentang Inisiasi Menyusu Dini dan Air Susu Ibu Eksklusif; bahwa dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif maka perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2008 tentang Inisiasi Menyusu Dini dan Air Susu Ibu Eksklusif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d,perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2008 tentang Inisiasi Menyusu Dini dan Air Susu Ibu Eksklusif.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 2, angka 4 dan angka 5, dan penambahan
angka 14, angka 15, angka 16, angka 17, angka 18, angka 19, angka 20 dan angka 21; perubahan Pasal 2; penyisipan dua BAB diantara BAB II dan BAB III yaitu BAB IIA dan IIB; penyisipan satu Pasal baru diantara Pasal 2 dan Pasal 3 yaitu Pasal 2C; perubahan Pasal 3, 4, dan 5; perubahan Pasal 6 dan penambahan dua ayat baru yaitu ayat (2a) dan (2b); perubahan Pasal 7 dan penyisipan satu ayat baru yaitu ayat (1a); penyisipan dua BAB diantara BAB V dan BAB VI yaitu BAB VA dan VB; perubahan Pasal 9 ayat (3); perubahan BAB VII; dan penghapusan Pasal 11.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 6 Tahun 2015
TARIF - PELAYANAN - KESEHATAN KELAS III - PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGKA TENGAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No.216.2015/NOREG 4.6/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas II pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Perda Kab. Bangka Tengah No. 12 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: tarif pelayanan kesehatan kelas III pada RSUD Bangka Tengah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Obyek tarif pelayanan kesehatan Kelas III adalah semua jenis pelayanan kesehatan kelas III yang dilaksanakan RSUD Bangka Tengah yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. Ditetapkan pula cara mengukur tingkat penggunaan jasa, penatausahaan pendapatan, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif pelayanan kesehatan kelas III, wilayah pemungutan, masa tarif pelayanan kesehatan kelas III, tata cara pemungutan dan tata cara pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
Pelayanan kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut oleh Bupati atas usul Direktur RSUD Bangka Tengah
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan retribusi pelayanan kesehatan yang semula diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2001 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perundang-undangan sehingga perlu diganti.
Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 tahun 1979; PP No. 69 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Obyek Retribusi adalah pelayanan kesehatan di Puskesmas Rawat Inap, Puskesmas, Puskesmas Keliling, Puskesmas Pembantu, dan UPT Lab. Kesehatan. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh
pelayanan kesehatan di Puskesmas Rawat Inap, Puskesmas dan jaringannya serta UPT Laboratorium Kesehatan. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan kesehatan, frekuensi, kelas perawatan, jenis pemakaian alat dan jarak tempuh (ambulan). Dalam hal Wajib retribusi tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah kota Ambon Nomor 13 Tahun 2001 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN SEMESTA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat