SISTEM JAMINAN KESEHATAN DAERAH-PERUBAHAN PERDA 12 NOMOR 2012
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Berau Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK: |
- Dalam rangka upaya memenuhi kebutuhan masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak, salah satu urusan wajib Pemerintah Daerah Bidang Kesehatan Seksi Pelayanan Kesehatan Primer yaitu melalui penyelenggaraan dan pengelolaan Jaminan Kesehatan Daerah secara pra upaya sebagai sub sistem jaminan sosial
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan; Perda Kab. Berau Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah.
- Ketentuan Umum dan Penyelenggara
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
- Mengubah Perda Berau Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah
- 8 hlm.
|