Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2018

Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kesehatan pada Kawasan Terpencil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Pemberdayaan Dan Perlindungan Tenaga Kesehatan Pada Kawasan Terpencil berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan, Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk menjadikan Tenaga Kesehatan berdaya guna dan terlindungi dalam melaksanakan tugas dikawasan terpencil dengan Tujuan dari pemberdayaan dan perlindungan Tenaga Kesehatan adalah: a. tersedianya Tenaga Kesehatan yang memiliki kemampuan dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kesehatan di kawasan terpencil; b. meningkatnya derajat kesehatan masyarakat dan secara khusus menurunkan angka kematian ibu melahirkan dan bayi baru lahir; dan c. meningkatkan retensi Tenaga Kesehatan untuk bertugas di kawasan terpencil dan sangat terpencil dengan adanya perlindungan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah; 3. Pemberdayaan; 4. Perlindungan; 5. Profesionalitas Tenaga Kesehatan; 6. Penghargaan; 7. Penganggaran; 8. Sanksi Administratif; 9. Ketentuan Lain-LAin; dan 10. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kesehatan pada Kawasan Terpencil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
08 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2018
Tanggal Berlaku
08 Juni 2018
Sumber
LD.2018/No 6
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 747 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan