Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Inisiasi Menyusu Dini Dan Air Susu Ibu Eksklusif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 2, angka 4 dan angka 5, dan penambahan angka 14, angka 15, angka 16, angka 17, angka 18, angka 19, angka 20 dan angka 21; perubahan Pasal 2; penyisipan dua BAB diantara BAB II dan BAB III yaitu BAB IIA dan IIB; penyisipan satu Pasal baru diantara Pasal 2 dan Pasal 3 yaitu Pasal 2C; perubahan Pasal 3, 4, dan 5; perubahan Pasal 6 dan penambahan dua ayat baru yaitu ayat (2a) dan (2b); perubahan Pasal 7 dan penyisipan satu ayat baru yaitu ayat (1a); penyisipan dua BAB diantara BAB V dan BAB VI yaitu BAB VA dan VB; perubahan Pasal 9 ayat (3); perubahan BAB VII; dan penghapusan Pasal 11.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Inisiasi Menyusu Dini Dan Air Susu Ibu Eksklusif
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2019
Sumber
LD.2019/No.6
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 799 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan