Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peta Talenta Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
a. bahwa manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara dilaksanakan berdasarkan sistem Merit yang\ mempertimbangkan kualifikasi, kompotensi dan kinerja dari mulai perencanaan Aparatur Sipil Negara, pengembangan kompetensi dan karier, hingga kompensasi, perlu pedoman penyusunan peta talenta Aparatur Sipil Negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peta Talenta Aparatur Sipil Negara.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.11 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; PP No.49 Tahun 2018; PP No.30 Tahun 2019; PP No.94 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman teknis penyusunan peta talenta (talent pool) ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamasa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2022.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN 2022 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada Pasal 4 Ayat
(2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 3 Huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu Penetapan Peraturan Daerah Tentang Pokok• pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentangPembendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Tahun 2011 tentang
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapakali, Terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Ten tang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
Tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun
1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502),Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keungan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 110);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5565);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ten tang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2014 ten tang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keunagn Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 6322);
18. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
ten tang
(Lembaran Pengadaan Barang/ J asa
Negara Republik Indonesia Pemerintah
Tahun 2018
Nomor 33), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 63);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun
2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukkan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80
Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1781);
Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah; Pejabat Pengelola Keuangan Daerah; Pengguna Anggaran; Kuasa Pengguna Anggaran; Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah; Pejabat Penatausahaan Keuangan
Satuan Kerja Perangkat Daerah; Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit SKPD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2022.
112
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2022
TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor
188.31/7808/SJ tanggal 2 November 2017 perihal
Penjelasan terhadap Implementasi Substansi Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, serta berdasarkan hasil kajian PT Sucofindo
(Persero) sebagaimana Laporan Kajian Nomor : 780/SBYVIII/IG-LSi/2021
tanggal 27 Agustus 2021 perihal Laporan Akhir Jasa Konsultasi Estimasi Nilai Lahan dan Bangunan (Kajian Perhitungan Tunjangan Perumahan), maka terhadap Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 92 Tahun 2020 tentang Tunjangan
Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu dicabut
dan disusun ulang; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 13 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran daerah
Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 11 Seri E); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun
2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 3 Seri E).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN , BESARAN TUNJANGAN TRANSPORTASI, PENGANGGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pelalawan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah dan Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, penghitungan kemampuan keuangan
Daerah dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017;
Dalam Peraturan ini berisi 5 (lima) Bab dan 19 (sembilan belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah; Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; Pembiayaan; Ketentuan Umum;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2022
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2022/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT. Air Minum Bandarmasih (Perseroda)
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT. Air Minum Bandarmasih (Perseroda).
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam. Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Ini memuat tentang Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT. Air Minum Bandarmasih (Perseroda),
Dengan Sistematika;
Ketentuan Umum;
Perubahan Bentuk Hukum;
Nama dan Tempat Kedudukan;
Maksud, Tujuan dan Kegiatan Usaha;
Jangka Waktu Berdiri;
Modal Dasar dan Saham;
Organ Perseroda;
Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan;
Penggunaan Laba;
Anak Perusahaan;
Evaluasi, Restrukturisasi dan Pembubaran Perseroda;
Kepailitan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2022.
39 Halaman
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kimia dan Kemasan
. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Industri Agro
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Keramik
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Tekstil
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pulp dan Kertas
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Barang dan Bahan Teknik
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Logam dan Mesin
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kulit, Karet, dan Plastik
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kerajinan dan Batik
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Industri Hasil Perkebunan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset dan Standardisasi Industri
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/ PER/7/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru
BADAN STANDARDISASI DAN KEBIJAKAN JASA INDUSTRI - ORGANISASI DAN TATA KERJA - UNIT PELAKSANA TEKNIS
2022
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 1, BN.2022/No.187, http://jdih.kemenperin.go.id: 43 hlm.
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di
lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri yang lebih
professional, efektif, efisien, dan berdaya guna, perlu melakukan
penataan organisasi dan tata kerja serta mengubah nomenklatur unit
pelaksana teknis di lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa
Industri, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan
Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah : Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945,
UU No. 39 Tahun 2008, UU No. 3 Tahun 2014, PERPRES No. 107
Tahun 2020, PERMENPAN No. PER/18/M.PAN/11/2008,
PERMENPERIN No. 7 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Standardisasi dan
Kebijakan Jasa Industri. Balai Besar Kimia, Farmasi dan Kemasan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan
Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, mempunyai tugas
melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan
teknologi industri dan indsutri 4.0, industri hijau dan pelayanan jasa
industri kimia, farmasi dan kemasan, dipimpin oleh Kepala. Balai Besar
industri Agro berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, optimalisasi
pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau, dan
pelayanan jasa industri agro, dipimpin oleh Kepala. Balai Besar Keramik
dan Mineral Nonlogam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Badan dan Kebijakan Jasa Industri, mempunyai tugas
melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan
teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau dan pelayanan jasa
industri keramik dan mineral nonlogam. Balai Besar Tekstil berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi dan
Kebijakan Jasa Industri , mempunyai tugas melaksanakan standardisasi
industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0,
industri hijau dan pelayanan jasa industri kecil, dipimpin oleh Kepala.
Balai Besar Bahan dan Barang Teknik berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan
Jasa Industri, mempunyai tugas melaksanakan standardisasi industri,
optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, industri
hijau, dan pelayanan jasa industri bahan dan barang teknik, dipimpin
oleh Kepala. Balai Besar Selulosa berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri,
mempunyai tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi
pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau, dan
pelayanan jasa industri selulosa, dipimpin oleh Kepala. Balai Besar
Logam dan Mesin berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, mempunyai
tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan
teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau dan pelayanan jasa
industri logam dan mesin, dipimpin oleh Kepala. Balai Besar Kulit, Karet
dan Plastik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, mempunyai tugas
melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatanteknologi industri dan industri 4.0, industri hijau dan pelayanan jasa
industri kulit, karet dan plastik, dipimpin oleh Kepala. Balai Besar
Kerajinan dan Batik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, mempunyai
tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan
teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau dan pelayanan jasa
industri kerajinan dan batik, dipimpin oleh Kepala. Balai Besar
Pencegahan Pencemaran Industri berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri,
mempunyai tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi
pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau, dan
pelayanan jasa industri di bidang pencegahan pencemaran industri,
dipimpin oleh Kepala. Balai Besar Industri Hasil Perkebunan, Mineral
Logam dan Maritim berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, mempunyai
tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan
teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau, dan pelayanan jasa
industri hasil perkebunan, mineral logam dan maritim, dipimpin oleh
Kepala. Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi dan
Kebijakan Jasa Industri, mempunyai tugas melaksanakan standardisasi
industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, industri hijau, dan
pelayanan jasa industri berlandaskan potensi sumber daya daerah,
dipimpin oleh Kepala. Bagan susunan organisasi unit pelaksana teknis
di lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri
tercantum dalam Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 38/M-IND/PER/6/2006; 39/M-IND/PER/6/2006;
40/M-IND/PER/6/2006; 41/M-IND/PER/6/2006; 42/M-IND/PER/6/2006;
43/M-IND/PER/6/2006; 44/M-IND/PER/6/2006; 45/M-IND/PER/6/2006;
46/M-IND/PER/6/2006; 47/M-IND/PER/6/2006; 48/M-IND/PER/6/2006;
49/M-IND/PER/6/2006; 26/M-IND/PER/7/2017 dicabut, dan dinyatakan
tidak berlaku, akan tetapi ketentuan pelaksananya masih berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dan seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan pada unit
pelaksana teknis di lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa
Industri tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan
Peraturan Menteri ini.
52 HLM, Lampiran halaman 44-52.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022
UU No. 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) NO. 1, LN.2022/No.224, TLN No.6832, jdih.setneg.go.id: 14 hlm.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
ABSTRAK:
Sebagai implikasi dari pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua serta pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua Barat perlu kebijakan dan langkah luar biasa untuk mengantisipasi dampak pembentukan daerah baru tersebut terhadap penyelenggaraan tahapan pemilihan umum tahun 2024 agar tetap terlaksana sesuai dengan jadwal dan tahapan sehingga menciptakan stabilitas politik dalam negeri.
Dasar hukum Perpu ini adalah Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 7 Tahun 2017; UU Nomor 3 Tahun 2022; UU Nomor 14 Tahun 2022; UU Nomor 15 Tahun 2022; UU Nomor 16 Tahun 2022; dan UU Nomor 29 Tahun 2022.
Perpu ini mengubah beberapa ketantuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, yaitu penyisipan beberapa pasal yakni Pasal 10A, Pasal 92A, Pasal 568A; perubahan beberapa pasal yakni Pasal 117, Pasal 173, Pasal 179, Pasal 186, Pasal 243, Pasal 276; dan perubahan Lampiran dalam undang-undang ini.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 1 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Penggabungan Dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kredit Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengembangan bisnis dan pelayanan kepada masyarakat, PT Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur (Perseroda) memperluas jaringan usaha dengan memberikan kredit kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah serta sektor pertanian dan sektor usaha lainnya;
b. bahwa Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2000 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa Timur Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2015 tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun
2000 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa Timur Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 tahun 1950:
UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 tahun 1998:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 40 Tahun 2007:
UU No 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 39 Tahun 2007:
PP No 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No 49 Tahun 2011:
PP No 54 Tahun 2017:
PP No 12 Tahun 2019:
permendagri No 52 Tahun 2012:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 94 tahun 2017:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Peraturan OJK No 4/POJK.03/2015 :
Peraturan OJK No 27/POJK.03/2016:
Peraturan OJK No 62/POJK.03/2020 :
Perda Prov jatim No 10 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Jatim No 2 Tahun 2015:
Perda Prov jatim No 8 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2000 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa Timur Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2000 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2000 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa Timur Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 2 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 49), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah:
2. Ketentuan Pasal 2 diubah:
3. Ketentuan Pasal 5 diubah:
4. Ketentuan Pasal 6 diubah:
5. Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab dan 1 (satu) pasal, yakni BAB VA dan Pasal 7A :
6. Jangka Waktu berdiri:
7. Ketentuan Lain-lain:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2022.
Semua ketentuan mengenai penulisan PT BPR Jatim pada Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 10
Tahun 2000 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa Timur Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2000 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2000 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa Timur Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015
Nomor 2 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 49) harus dibaca dan dimaknai sebagai PT BPR Jatim (Perseroda).
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan amanat ketentuan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 31 Ayat (2) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 112 tentang Tahun 2014 tentang Pemilihan
Kepala Desa Pasal 49 Ayat (1) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala
Desa;
bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten
Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten
Tanah Bumbu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan
Kepala Desa
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19
Tahun 2016
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentah Pemilihan Kepala Desa dengan sistematika; Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa Serentak/Bergelombang; Pemilihan Kepala DEsa Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Dsisease 2019; Panitia Pengawas Pemilihan; Tugas, Wewenang, Hak, Kewajiban dan Larangan Kepala Desa; Pemberhentian Terhadap Kepala Desa; Pelaksana Tugas Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa; Pengunduran Jadwal Pemilihan Kepala DEsa; Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu; Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Calon Kepala Desa; Pendanaan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
52 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat