Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 60 Tahun 2022

Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur mengenai rencana tata ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kawasan Perkotaan Kedungsepur) yang merupakan KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi. Kawasan Perkotaan Kedungsepur tersebut terdiri atas: 1) kawasan perkotaan inti; 2) kawasan perkotaan di sekitarnya; dan 3) sebagian perairan pesisir Provinsi Jawa Tengah yang membentuk kawasan metropolitan. Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur antara lain berfungsi sebagai pedoman untuk: 1) penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Perkotaan Kedungsepur; 2) penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi, kegiatan yang bernilai penting dan strategis nasional di Kawasan Perkotaan Kedungsepur; 3) Penataan Ruang wilayah provinsi dan kabupaten di Kawasan Perkotaan Kedungsepur; ; dan 4) pengelolaan Kawasan Perkotaan Kedungsepur.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 April 2022
Tanggal Pengundangan
12 April 2022
Tanggal Berlaku
12 April 2022
Sumber
LN.2022/No.96, jdih.setneg.go.id: 171 hlm.
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 8129 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan