pengesahan - Persetujuan - Kerangka Kerja - ASEAN - Pemberian Kemudahan - Angkutan Penumpang - Lintas Batas - Kendaraan Bermotor - Jalan
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 61, LN.2022/No.97, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement on the Facilitation of Cross Border Transport of Passengers by Road Vehicles (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN mengenai Pemberian Kemudahan terhadap Angkutan Penumpang Lintas Batas dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor di Jalan)
ABSTRAK: |
- Untuk mempromosikan dan mengembangkan pariwisata, investasi, perdagangan, serta pertukaran budaya di antara negara-negara anggota antar orang ASEAN, perlu meningkatkan konektivitas orang dengan menggunakan kendaraan bermotor melalui kemudahan persyaratan pergerakan orang di tingkat ASEAN.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
- Perpres ini mengatur mengenai pengesahan ASEAN Framework Agreement on the Facilitation of Cross Border Transport of Passengers by Road Vehicles (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN mengenai Pemberian Kemudahan terhadap Angkutan Penumpang Lintas Batas dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor di Jalan) yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Oktober 2017 di Singapura.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2022.
- Tujuan Persetujuan Kerangka Kerja Asean mengenai Pemberian Kemudahan terhadap Angkutan Penumpang Lintas Batas dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor di Jalan adalah: 1) untuk memberikan kemudahan terhadap angkutan penumpang lintas batas antara dua Pihak dan/atau beberapa Pihak dengan menggunakan kendaraan bermotor; dan 2) untuk menyederhanakan dan menyelaraskan prosedur dan persyaratan transportasi, kepabeanan, imigrasi, dan karantina untuk keperluan pemberian kemudahan terhadap angkutan penumpang dengan kendaraan bermotor di jalan sebagaimana diatur dalam Persetujuan ini.
- Lampiran 2 berkas.
|