Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 68 Tahun 2022

Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur mengenai revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi yang dilakukan dengan tujuan antara lain untuk: meningkatkan akses, mutu, dan relevansi penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sesuai dengan kebutuhan pasar kerja; dan membekali sumber daya manusia/tenaga kerja dengan kompetensi untuk bekerja dan/atau berwirausaha. Ruang lingkup Perpres ini meliputi: 1) kebutuhan sumber daya manusia/tenaga kerja kompeten; 2) penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; 3) penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; 4) penjaminan mutu Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; 5) koordinasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; 6) peran Pemerintah Daerah; 7) pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan 8) pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
68
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 April 2022
Tanggal Pengundangan
27 April 2022
Tanggal Berlaku
27 April 2022
Sumber
LN.2022/No.108, jdih.setneg.go.id: 19 hlm.
Subjek
KETENAGAKERJAAN - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 44422 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. KEPPRES No. 68 Tahun 1998 tentang Pembinaan Kursus Dan Lembaga Pelatihan Kerja

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan