Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 ,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 135
Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah
Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Nama, Objek Dan Subjek Pajak,
Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak, Cara Penghitungan Pajak Dan Wilayah
Pemungutan, Masa Pajak/Saat Terutang Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak
Daerah, Tata Cara Pemungutan Dan Penetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Tata
Cara Pembayaran Dan Penagihan, Keberatan Dan Banding, Pembetulan,
Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan
Sanksi Administratif, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluwarsa
Penagihan, Pembukuan Dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan
Khusus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2014.
Penjelasan 7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Balangan Tahun 2009
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pencapaian sasaran produksi untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam rangka akselerasi peningkatan produktivitas dan mutu hasil usaha tani, Pemerintah Daerah perlu memberikan dukungan kepada petani berupa pemberian subsidi pupuk; bahwa untuk kelancaran dan pengamanan penyaluran pupuk bersubsidi, perlu mengatur mengenai
kebutuhan dan Harga Eceran Tertingggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Balangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati Balangan tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Balangan Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03
Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Balangan Tahun 2009 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi; Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi; Pengawasan Dan Pelaporan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2009.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2007/NO.2, TLD NO.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Irigasi
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tantang Irigasi, berdampak pula pada kebijakan pengelolaan irigasi di Daerah; Bahwa Peraturan Daerah Nomor 27 tahun 2001 tentang pengelolaan irigasi tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan serta tuntutan penyelenggaraan otonomi Daerah, sehingga perlu diganti; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Irigasi;
Undang - undang Nomor 29 tahun 1959; Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang Undang Nomor 12 tahun 1992; Undang Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2006;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) prinsip pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi partisipatif; 2) kebijakan pengelolaan irigasi; 3) wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi partisipatif; 4) partisipasi masyarakat dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi; 5) pembentukan, pengembangan dan pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air; 6) pengelolaan air untuk irigasi; 7) pengembangan jaringan irigasi; 8) pengelolaan jaringan irigasi; 9) pengelolaan aset irigasi; 10) pembiayaan; 11) koordinasi pengelolaan sistem irigasi; 12) keberlanjutan sistem irigasi; 13) penyelesaian konflik pengelolaan sistem irigasi; 14) bencana alam; 15) larangan; 16) pengawasan; 17) penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2007.
Peraturan Daerah Nomor 27 tahun 2002
20 halaman; Penjelasan 14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BUDIDAYA TERNAK DAN HEWAN KESAYANGAN
ABSTRAK:
Hewan yang dipelihara atau hidup secara liar perlu adanya pengawasan dan pengendalian, terutama bagi keamanan dan keselamatan masyarakat;
Ternak sebagai salah satu komoditi pangan yang beredar dan diperdagangkan harus dijamin kualitasnya, terutama kesehatan dari bahan–bahan aktif dan mikroorganisme;
Pengembangan peternakan dapat memenuhi kebutuhan konsumsi protein hewani dan lain–lain bahan yang berasal dari ternak, berkembangnya industri dan perdagangan bahan–bahan asal ternak, memperbaiki taraf hidup peternak dan mempertinggi daya guna tanah;
PAsal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 16 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 17 Tahun 1973; PP No. 15 Tahun 1977; PP No. 16 Tahun 1977; PP No. 22 Tahun 1983; PP No. 87 Tahun 1992
Perda ini mengatur mengenai Budidaya Ternak dan Hewan Kesayangan, meliputi: Budidaya dan Pembibitan Ternak; Ternak Pemerintah; Pakan Ternak; Pemeliharaan Hewan; Kandang; Lalu Lintas Hewan/Ternak; Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan; Pengobatan/Penyembuhan Hewan Sakit; Obat Hewan; Penanganan, Peredaran, dan Pemeriksaan Susu; Peredaran dan Pemeriksaan Telur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2013.
Ketentuan mengenai jumlah dan jenis ternak lainnya serta penggolongan klasifikasi jenis usaha pada perusahaan peternakan dan budidaya hewan kesayangan; tata cara pendaftaran peternakan rakyat dan usaha kecil budidaya hewan kesayangan; persyaratan dan tata cara pemberian izin usaha; tata cara pengawasan peredaran bibit ternak; pedoman dan tata cara pengembalian ternak; tata cara pengawasan peredaran maupun pemakaian ransum makanan ternak; pedoman dan tata cara penyusunan dan penyampaian laporan; tata cara pemberian ijin; tata cara pemberian izin praktek; pedoman dan tata cara pemberian izin usaha klinik/rumah sakit hewan; syarat kualitas susu murni dan peralatan yang dipergunakan untuk pengelolaan susu, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Jenis penyakit hewan menular lainnya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati sesuai dengan ketentuan perundang–undangan yang berlaku.
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau No. 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Beras Miskin Di Kabupaten Sekadau Tahun 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pedoman umum penyaluran beras bagi masyarakat miskin di kabupaten sekdau tahun 2016, perlu menetapkan peraturan bupati tentang petunjuk teknis program beras untuk rumah tangga miskin kabupaten sekadau tahun 2016
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.7 Tahun 1996, UU No.34 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.68 Tahun 2002, PP No.7 Tahun 2003, PP No.38 Tahun 2007, perpres No.54 Tahun 2005, Permendagri No.42 Tahun 2010, Pergub No.62 Tahun 2015, Perda No.8 Tahun 2008
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Pelaksanaan raskin; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
5 Halaman dan 16 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, PERDA KAB. SEMARANG NO. 2, LD 2021/NO.2. TLD NO. 2, 4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Ijin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian Ke Non Pertanian
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2003 tentang Ijin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian sudah tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan perkembangan yang ada. untuk memberikan kepastian hukum dalam Ijin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian, perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2003 tentang Ijin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.13 Tahun 1950; UU No.67 Tahun 1958; UU No.28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.16 Tahun 1976; PP No.69 Tahun 1992; PP No.26 Tahun 2021; PERDAKAB SEMARANG No.6 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2003 tentang Ijin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian Ke Non Pertanian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2016 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Bahwa Kabupaten Rokan Hilir menjadi salah satu kabupaten penyangga dalam pembangunan ketahanan pangan di Propinsi Riau yang perlu dipertahankan dan ditingkatkan kualitas dan kuantitas lahan pertanian agar meningkatkan kualitas hidup masyarakat sehingga terwujudnya masa depan Rokan Hilir yang makmur dan sejahtera dan pertumbuhan penduduk di kabupaten Rokan Hilir cukup tinggi akibat migrasi masyarakat dari daerah lain, berdampak pada alih fungsi lahan untuk perkebunan, perumahan dan lain-lainnya, sehingga pada masa akan datang dapat menghambat pemerintah daerah dalam mewujudkan kemakmuran rakyat melalui pembangunan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan dan berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang—Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan;Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dalam peraturan ini berisi tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan agar meningkatkan kualitas hidup masyarakat sehingga terwujudnya masa depan Rokan Hilir yang makmur dan sejahtera.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2016.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2016
KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2016/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam
peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan
Pangan Nasional;
b. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan pupuk bersubsidi ditingkat kelompok tani dan/atau petani, dilakukan pengalokasian pupuk pada tingkat Kecamatan dan pelaksanaan penetapan Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi Kementerian Pertanian, perlu menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Sinjai tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2016;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang
Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411);
8. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun
2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5073);
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84, Tamabahan Lembaran Negara Nomor 5015);
10. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5170);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peratuaran Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587)sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang
Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun
2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4079);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
15. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan juncto Peraturan Presiden Nomor 15
Tahun 2011;
16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
40/Permentan/OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi
Pemupukan N, P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
250/PMK.05/2010 tentang Tatacara Pencairan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Atas Beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 662);
18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2011 tentang Tatacara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 366);
19. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk Anorganik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 491);
20. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
70/Permentan/SR.140/10/2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 664);
21. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/ OT.140/8/2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani (Berita Negara Tahun 2013 Nomo 1055);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
23. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
60/Permentan/SR.130/12/2015 tentang Kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016.
24. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan/atau Jasa yang Beredar di Pasar;
25. Keputusan Menteri Pertanian Nomor
669/Kpts/OT.160/2/2012 tentang Pembentukan
Kelompok Kerja Perumusan Kebijakan Pupuk;
26. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 58
Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2016.
27. Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2;
28. Peraturan Daerah Nomor 18 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sinjai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2102 Nomor 35, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 41);
29. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 45);
1. KETENTUAN UMUM
2. JENIS PUPUK BERSUBSIDI
3. PERUNTUKAN DAN KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI
4. REALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
5. PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI
6. HET DAN KEMASAN PUPUK BERSUBSIDI
7. PENGAWASAN DAN PELAPORAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PANGAN PERTANIAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
a. bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari sumber daya alam yang merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat;
b. bahwa lahan pertanian pangan semakin berkurang dikarenakan beralihnya fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian, sehingga dikhawatirkan dalam mengupayakan terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasional;
c. bahwa untuk melaksanakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan diperlukan pedoman untuk menjamin pelaksanaannya secara terencana, terpadu, terkoordinasi agar berdaya guna dan berhasil guna;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5185);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 6 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas, tujuan dan ruang lingkup;
3. Perencanaan;
4. Penetapan;
5. pengembangan;
6. Penelitian;
7. Pemanfaatan;
8. Pembinaan;
9. Pengendalian;
10. Pengawasan;
11. Pelaporan;
12. Sistem informasi;
13. Perlindungan dan pemberdayaan petani;
14. pembiayaan;
15. Peran serta masyarakat;
16. Sanksi administratif;
17. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2016.
44 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyebaran dan Pengembangan Ternak Pemerintah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemerataan pemilikan ternak, peningkatan populasi ternak dan peningkatan kesejahteraan petani, Pemerintah Kabupaten Pati telah menyebarkan ternak dengan sistem gaduhan sapi bibit dan/ atau kereman sapi ; bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyebaran dan Pengembangan Ternak Pemerintah Propinsi Jawa T engah, maka Keputusan Bupati Pati tanggal 8 Mei 2002 Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pedoman Penyebaran dan Pengembangan T ernak Pemerintah Kabupaten Pati pertu dltinjau kembali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 417/Kpts/OT.210/7/2001;Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 20 Tahun 2002; Keputusan Bupati Pati Nomor 17 Tahun 2003.
PERBUP ini mengatur tentang pedoman penyebaran dan pengembangan ternak pemerintah Kab. Pati. Wllayah / lokasl Penyebaran ternak terkonsentrasl dalam satu kawasan berdasarkan hasil identifikasi serta sesuai dengan tata ruang Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2005.
15 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat