Perda ini mengatur mengenai Budidaya Ternak dan Hewan Kesayangan, meliputi: Budidaya dan Pembibitan Ternak; Ternak Pemerintah; Pakan Ternak; Pemeliharaan Hewan; Kandang; Lalu Lintas Hewan/Ternak; Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan; Pengobatan/Penyembuhan Hewan Sakit; Obat Hewan; Penanganan, Peredaran, dan Pemeriksaan Susu; Peredaran dan Pemeriksaan Telur.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat