Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Nama, Objek Dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak, Cara Penghitungan Pajak Dan Wilayah Pemungutan, Masa Pajak/Saat Terutang Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Pemungutan Dan Penetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan, Keberatan Dan Banding, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluwarsa Penagihan, Pembukuan Dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat