PEMBINAAN - ANAK YATIM, ANAK PIATU, - ANAK YATIM PIATU,- ANAK FAKIR MISKIN - DAN IANJUT USIA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, L.D.2019/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembınaan
Anak Yatım,
Anak Pıatu, Anak Yatım Pıatu,
Anak
Fakır Mıskın Dan Ianjut
Usıa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (21 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2O1l tentang Penanganan Anak Fakir
Miskin, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan
di Daerah, strategi dan program dalam benhrk rencana
penanganan kemiskinan di Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 ;UU No 28 Tahun 1959;UU No 4 Tahun 1979;UU No 13 Tahun 1998;UU No 11 Tahun 2009;UU No 13 Tahun 2011;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2O15;
Verifikasi dan Validasi , Pembinaan Anak yatim,Anak Yatim Piatu ,Anak Pakir Miskin dan Lajut usia ,Kerjasama ,Monitoring ,evaluasi dan pelaporan ,Pengawasan,Peran serta masyarakat,pembiayaan ,Ketentuan Penyidikan,ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
12 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
Pengaturan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil merupakan urusan wajib bagi Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan, dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kota Sungai Penuh; Untuk tertib administrasi kependudukan melalui penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil secara terpadu, terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan, perlu diatur Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dalam Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 2 Tahun 2007; PP No. 40 Tahun 2019; Perpres No. 96 Tahun 2018; Permendagri No. 14 Tahun 2015; Permendagri No. 9 Tahun 2016; Permendagri No. 63 Tahun 2016; Permendagri No. 119 Tahun 2017; Permendagri No. 120 Tahun 2017.
Perda ini mengatur tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, meliputi Hak dan Kewajiban Penduduk; Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan dan Pelaporan Penduduk yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri; Penerbitan KTP Elektronik bagi Petugas Khusus; Data dan Dokumen Kependudukan; Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan; Ketetntuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2010 Nomor 5 Tahun 2010), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
30 hlmn; 5 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2019
PERDA Kab. Temanggung No. 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Temanggung
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang efisien, efektif dan terintegrasi sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan, maka diperlukan peran aktif Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan dokumen kependudukan secara tertib, profesional, dinamis, inovatif serta memenuhi standar teknologi informasi; bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/Puu-XIV/2016 maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Temanggung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Temanggung perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Temanggung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/Puu-XIV/2016; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, penyisipan Pasal 8A, perubahan pada Pasal 9, ayat (1) Pasal 36 dan penambahan ayat (6) dan ayat (7) Pasal 36, perubahan Pasal 40, Pasal 41, penyisipan Pasal 43A, perubahan Pasal 47, Pasal 48, Pasal 50, penyisipan Pasal 50A, Pasal 51A, BAB VIA, penambahan Pasal 63B, Pasal 63C, Pasal 63D, Pasal 63E, Pasal 63F, Pasal 63G, Pasal 63H dan Pasal 63I.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2019.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah tentang Pendewasaan Usia Pemikahan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDEWASAAN USIA PERNIKAHAN
ABSTRAK:
a. bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang
Maha Esa, yang dalam pemenuhan hak hidup, tumbuh
kembang, perlindungan, dan partisipasi menjadi kewajiban
orang tua, Pemerintah Daerah, serta Masyarakat, karena
pada diri anak melekat harkat dan martabat sebagai
manusia seutuhnya untuk mewujudkan Kabupaten
Lombok Barat yang makmur dan sejahtera;
b. bahwa perkawinan usia anak akan berakibat buruk pada
kesehatan ibu dan anak, psikologis anak, memicu
terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan dan
rendahnya kualitas sumber daya manusia, karena itu perlu
u paya penanganan dan pencegahan dalam rangka
perlindungan anak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pendewasaan Usia Pemikahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015
PERATURAN DAERAH TENTANG PENDEWASAAN USIA
PERNIKAHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
37
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa penyelenggaraan administrasi
kependudukan di Kabupaten Kulon Progo telah
diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
b. bahwa sesuai dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan yang baru, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan perlu diganti;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 1951;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2013;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019
sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2013;
7. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Hak Dan Kewajiban Penduduk, Kewenangan Penyelenggara Administrasi Kependudukan, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Data Dan Dokumen Kependudukan, Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Petugas Khusus , Perlindungan Dan Penyimpanan Data Pribadi Penduduk, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2019.
Peraturan Yang Dicabut: Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3
Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan
Jumlah Halaman: 52 HLM, Penjelasan: 16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2019 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Nomor 30 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan dalam Perda No.30 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan
Pencatatan Sipil.
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2014; Perda Berau No.30 Tahun 2011
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, termasuk juga diatur tentang ketentuan yang berubah: Pasal 1 diubah; Pasal 4 diubah; Pasal 5 diubah; Pasal 8 ayat (2) diubah; Pasal 12 diubah dan Pasal 12 ayat (2) dihapus; Pasal 29 diubah; Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3) diubah dan Pasal 33 ayat (2) dihapus; Pasal 43 ayat (1) diubah; Pasal 47 ayat (2) diubah; Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) diubah; Psal 54 ayat (2) ditambahkan 4 (empat) huruf, yakni huruf bb, cc, dd, dan ee, serta ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4); Pasal 55 ditambahkan 4 ayat; Pasal 59 dihapus; Pasal 63 dihapus; Di antara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 63A; Pasal 64 diubah; Di antara Pasal 64 dan Pasal 65 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 65A; Pasal 69 diubah; Pasal 70 diubah; Pasal 71 diubah; Pasal 73 dihapus; Di antara Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 73A; Pasal 74 dihapus; Di antara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VIIA; Pasal 82 diubah; Pasal 86 dihapus; Pasal 87 dihapus; Pasal 90 diubah; Di antara Pasal 90 dan Pasal 91 disisipkan 7 (tujuh) Pasal, yakni Pasal 90A, 90B, 90C, 90D, 90E, 90F, dan 90F; Pasal 91 dihapus; Diantara Pasal 91 dan Pasal 92 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 9 IA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2019.
Peraturan yang Diubah: Perda No.30 Tahun 2011
Peraturan yang Akan Diatur: Ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) diatur dengan
Peraturan Bupati
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; Untuk tertib administrasi kependudukan, diperlukan pengelolaan administrasi kependudukan secara terarah, terpadu, terkoordinasi, dan berkesinambungan dengan mengembangkan fungsi pengolahan data, kebutuhan kerja sama, perencanaan pembangunan, dan pelayanan publik; Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; UU Nomor 7 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 20l4 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Permendagri Nomor 11 Tahun 2010; Permendagri Nomor 61 Tahun 2015; Permendagri Nomor 2 Tahun 2016; Permendagri Nomor 63 Tahun 2016; Permendagri Nomor 7 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain hak dan kewajiban pendudukan, kewajiban dan kewenangan dinas, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, proses pelayanan, perlindungan data dokumen kependudukan, SIAK, perlindungan data pribadi penduduk, pemanfaatan data, kerjasama, pembinaan, pengawasan, pelaporan, dan pengendalian, pelayanan administrasi kependudukan daring, peran serta masyarakat, pembiayaan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2019.
39 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya perubahan ketentuan mengenai retribusi pelayanan penerbitan dokumen kependudukan, asas pelaporan peristiwa kependudukan, masa berlakunya KTP-el, dan ketentuan pelaporan kelahiran yang melebihi batas waktu 1 (satu) tahun sebagai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan sudah tidak sesuai dan perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2015;
Dalam Peraturan ini berisi 12 (dua belas) bab dan 92 (Sembilan puluh dua) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Hak Dan Kewajiban Penduduk; Kewenangan Pemerintah Daerah Dan Kewenangan Dinas; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Data Dan Dokumen Kependudukan; Legalisasi; Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 4 tahun 2009
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2019
Penyelenggaraan pemakaman sebagai salah satu bentuk pemenuhan kebutuhan masyarakat akan lahan makam perlu dilakukan secara produktif dan efisien untuk mencapai kemakmuran masyarakat baik secara materil maupun imateril. Pertumbuhan jumlah penduduk dan pembangunan yang terus meningkat menimbulkan peningkatan terhadap pemenuhan kebutuhan akan pemanfaatan lahan pemakaman secara proporsional sesuai dengan asas penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berwawasan lingkungan. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Pengendalian Izin Penyelenggaraan Pemakaman di Wilayah Kabupaten Bandung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Pengendalian Izin Penyelenggaraan Pemakaman di Wilayah Kabupaten Bandung sudah tidak sesuai dengan tuntutan akan kebutuhan lahan dan dinamika perkembangan masyarakat sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemakaman.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemakaman. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Tempat Pemakaman, Pengelolaan, Luas dan Tanda Makam, Penggunaan, Pemindahan Lokasi, Partisipasi masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Larangan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Pengendalian Izin Penyelenggaraan Pemakaman di Wilayah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2009 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Pengendalian Izin Penyelenggaraan Pemakaman di Wilayah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2012 Nomor 14), dicabut.
19 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat