Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
Menyelenggarakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan urusan wajib bagi Pemerintah
Daerah untuk memberikan Perlindungan, Pengakuan, Penentuan Status Pribadi dan Status Hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh penduduk dan Meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
UUD 1945; UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; ; UU No. 23 Tahun 2006; UU No.12 Tahun 2011; UU No.24 Tahun 2013; dan Permendagri No.1 Tahun 2014;.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelengaraan Administrasi Kependudukan diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 23, angka 36, angka 37 dan angka 44 diubah;
2. Ketentuan ayat (1) huruf e Pasal 6 diubah dan ditambah 1(satu) ayat;
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah;
4. Pasal 30 dihapus;
5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 31 diubah, dan ayat (4) dihapus;
6. Ketentuan ayat (1) Pasal 32 diubah dan ayat (2) dihapus;
7. Ketentuan ayat (1) Pasal 44 diubah dan ayat (2) dihapus;
8. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 50 diubah dan ayat (4) dihapus;
9. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 51 diubah dan ayat (4) dihapus;
10. Ketentuan ayat (2) Pasal 63 ditambahkan 4 (empat) huruf yakni huruf bb, huruf cc, huruf dd, dan huruf ee serta ditambahkan 1 (satu) ayat;
11.Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 68 diubah dan ayat (2) dihapus;
12. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 69 diubah ditambah 5 (lima) ayat yakni ayat (6), ayat
(7), ayat (8), ayat (9) dan ayat (10);
13. Ketentuan Pasal 70 dihapus;
14. Ketentuan ayat (1) Pasal 73 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf f;
15. Ketentuan ayat (1) Pasal 75 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf f;
16. Ketentuan Pasal 82 diubah;
17. Diantara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 82a;
18. Ketentuan BAB XIV Pasal 88, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91 dan Pasal 92 dihapus;
19. Ketentuan huruf a dan huruf b Pasal 96 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2014.
1. semua singkatan “KTP” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan harus dimaknai “KTP-el;
2. semua kalimat “wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Dinas ditempat terjadinya peristiwa” sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
harus dimaknai “ wajib dilaporkan oleh penduduk di Dinas tempat penduduk berdomisili”.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan Daerah mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan termasuk pembangunan keluarga sebagai unit social terkecil masyarakat yang harus dibina dan dikembangkan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai cita-cita luhur dan jati diri bangsa Indonesia. Bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan di bidang social, ekonomi, budaya serta teknologi informasi, selain menyediakan kesempatan untuk maju dan berkembang juga telah mengubah dan menggeser tatanan katahanan keluarga, sehingga keluarga harus menjadi basis kebijakan publik.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah. UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. UU No.11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. UU No.52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana Dan Sistem Informasi Keluarga. Peraturan Presiden No.87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Peraturan Daerah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No.6 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penduduk. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No.7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No.6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No.6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Perencanaan, Pelaksanaan, Wali Anak Dan Pengampuan, Tim Pembina Ketahanan Keluarga Daerah, Koordinasi, Kerjasama, Sistem Informasi, Penghargaan, Pembiayaan, Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2012
Kependudukan dan Perkawinan;Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2011/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan
Keluarga Berencana Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 18 Tahun 2011 maka perlu dilakukan perumusan tugaq pokok dan ufaian tugas Llnsur-unsur Organisasi Perangkat Daerah; bahwa dalam rangka menunjang kelancaran tugas yang sesuai dengan batas kewenangan dan tanggung jawab Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Balangan, dipandang perlu untuk menetapkan tugas pokok dan uraian tugas unsurunsur organisasinya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hurup b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Baiangan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Repubiik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3
Tahun 2008.
Peraturan bupati Ini Mengatur tentang Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-unsur Organisasi Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Kabupaten Balangan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tugas Pokok, Uraian Tugas Dan Unsur-unsur Organisasi Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana;Tugas Pokok, Uraian Tugas Dan Unsur-unsur Organisasi Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2010/NO.2, TLD NO.57
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELARANGAN KEGIATAN PROSTITUSI
ABSTRAK:
bahwa perbuatan prostitusi merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan yang berdampak negatif terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat; bahwa dalam upaya melestarikan nilai-nilai luhur budaya masyarakat yang tertib dan dinamis serta dalam rangka mencegah pelanggaran terhadap praktek-praktek kegiatan prostitusi di Kabupaten Tolitoli; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelarangan Kegiatan Prostitusi;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penindakan, pengendalian dan pelarangan terhadap: 1) pendirian dan pengusahaan, penyediaan tempat dan orang untuk melakukan kegiatan prostitusi; 2) pelaksanaan kegiatan prostitusi; 3) kegiatan mempengaruhi orang lain untuk melakukan kegiatan prostitusi; 4) kegiatan bermesraan dengan berpelukan atau berciuman yang mengarah kepada kegiatan prostitusi, baik ditempat umum, ditempat Hiburan, Hotel atau ditempat lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2010.
5 halaman; Penjelasan 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 2 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Perwali Kediri No 40 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa setelah dilakukan evaluasi dan untuk mengoptimalkan pelaksanaan Program Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat, maka ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat perlu dilakukan penyempurnaan kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia tahun 1950
Nomor 45);
2. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4457) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4588);
6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 tentang
Kader Pemberdayaan Masyarakat;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
10. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Seri A tanggal 19 Desember 2006 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor
10);
11. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2013 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 15);
12. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2014 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri Tahun 2015-2019 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2007
Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 29);
13. Peraturan Walikota Kediri Nomor 35 Tahun 2013 tentang Pengadaan Jasa Tenaga Teknis dan Administrasi Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 35);
14. Peraturan Walikota Kediri Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 40) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 19 Tahun 2015 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun
2015 Nomor 19);
Peraturan Walikota Kediri Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 40) yang telah diubah dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 52 Tahun 2014 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 52) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Walikota Kediri :
a. Nomor 52 Tahun 2014 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 52); b. Nomor 19 Tahun 2015 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 19); diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) diubah
2. Ketentuan Pasal 21 ayat (2) diubah
3. Ketentuan Pasal 22 ayat (1) dihapus dan ayat (2) diubah
4. Ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf l, huruf r, dan huruf s diubah
5. Ketentuan Pasal 27 ayat (1) huruf c dihapus dan ditambah ayat baru yaitu ayat (3) dan ayat (4)
6. Ketentuan Pasal 28 ayat (1) diubah
7. Lampiran huruf H (Format Penetapan Jenis Pekerjaan Dan Pelaksanaan Swakelola Kegiatan Prodamas) diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
8. Lampiran huruf I (Format Laporan Realisasi Pekerjaan/Laporan Akhir) diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
9. Lampiran huruf N (Format Rencana Anggaran Biaya Bidang Infrastruktur) diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau No. 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin Kabupaten Sekadau Tahun 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pedoman umum penyaluran beras bagi masyarakat miskin di Kabupaten Sekadau Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang petunjuk teknis program beras untuk rumah tangga miskin Kabupaten Sekadau Tahun 2015;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.7 Tahun 1996, UU No.34 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.68 Tahun 2002, PP No.7 Tahun 2003, PP No.38 Tahun 2007, Perpres No.54 Tahun 2005, permendagri No.42 Tahun 2010, Pergub No.62 Tahun 2014, Perda No.8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang petunjuk teknis program beras untuk rumah tangga miskin kabupaten Sekadau Tahun 2015 dalam 3 pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman dan 17 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENERBITAN KARTU KELUARGA, KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA KELAHIRAN BERSUBSIDI BAGI PENDUDUK KABUPATEN PESAWARAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Hukum serta Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa ketenteraman dan ketertiban umum merupakan tatanan yang dibutuhkan setiap daerah sebagai kondisi untuk mendukung tercapainya kesejahteraan umum;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 12 ayat (1) huruf e dan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, daerah Kabupaten Gresik mempunyai kewenangan antara lain dalam urusan wajib bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat yang dalam pelaksanaannya dijalankan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2013 tentang Ketentraman dan Ketertiban umum sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Di Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat;
14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020;
mengatur penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat yang memuat penanganan dan penegakan ketenteraman dan ketertiban umum, penyelenggaraaan ketertiban masyarakat, pembinaan, peran serta masyarakat serta penguatan kelembagaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2013
33
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2021 NOMOR 437
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencegahan Perkawinan Usia Dini
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang dalam pemenuhan hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi menjadi kewajiban orang tua, pemerintahan daerah, serta masyarakat karena pada diri anak melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya untuk mewujudkan Kota Ternate yang maju dan sejahtera
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas dan tujuan; c. sasaran dan ruang lingkup; d. upaya pencegahan perkawinan dini pada anak; e. penguatan kelembagaan; f. upaya pendampingan dan penguatan; g. tata cara pengaduan; h. kebijakan strategi dan progam; i. monitoring dan evaluasi; j. pembiayaan; k. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XII Bab dan 16 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2021.
-
-
13
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2021
PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2021 NOMOR 2 TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 315
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, diperlukan suatu kondisi masyarakat yang tenteram, tertib dan terlindungi yang diciptakan melalui ketertiban dan pelindungan terhadap masyarakat;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat merupakan urusan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar yang dilaksanakan daerah Provinsi sesuai kewenangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960
Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2102) juncto Undang-undang Nomor
13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Utara-Tengah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3447)
7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang
Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6219);
10. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010 tentang Ketenteraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Dalam Rangka Penegakan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 436);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 590);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011
tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi
Pamong Praja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 705);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 158)
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019
tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 166);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 548)
BAB 1 KETENTUAN UMUM
BAB 2 KEWENANGAN PEMERINTAH PROVINSI DAN HAK MASYARAKAT
BAB 3 PENTELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
BAB 4 PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
BAB 5 KOORDINASI DAN KERJA SAMA
BAB 6 PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB 7 PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB 8 PENGUATAN KELEMBAGAAN SATPOL PP PROVINSI
BAB 9 PELAPORAN
BAB 10 SISTEM INFORMASI
BAB 11 PENDANAAN
BAB 12 SANKSI ADMINISTRATIF
BAB 13 KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB 14 KETENTUAN PIDANA
BAB 15 KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 2 TAHUN 2021
39
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat