Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas dan tujuan; c. sasaran dan ruang lingkup; d. upaya pencegahan perkawinan dini pada anak; e. penguatan kelembagaan; f. upaya pendampingan dan penguatan; g. tata cara pengaduan; h. kebijakan strategi dan progam; i. monitoring dan evaluasi; j. pembiayaan; k. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XII Bab dan 16 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat