Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 2 Tahun 2014

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelengaraan Administrasi Kependudukan diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 23, angka 36, angka 37 dan angka 44 diubah; 2. Ketentuan ayat (1) huruf e Pasal 6 diubah dan ditambah 1(satu) ayat; 3. Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah; 4. Pasal 30 dihapus; 5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 31 diubah, dan ayat (4) dihapus; 6. Ketentuan ayat (1) Pasal 32 diubah dan ayat (2) dihapus; 7. Ketentuan ayat (1) Pasal 44 diubah dan ayat (2) dihapus; 8. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 50 diubah dan ayat (4) dihapus; 9. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 51 diubah dan ayat (4) dihapus; 10. Ketentuan ayat (2) Pasal 63 ditambahkan 4 (empat) huruf yakni huruf bb, huruf cc, huruf dd, dan huruf ee serta ditambahkan 1 (satu) ayat; 11.Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 68 diubah dan ayat (2) dihapus; 12. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 69 diubah ditambah 5 (lima) ayat yakni ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9) dan ayat (10); 13. Ketentuan Pasal 70 dihapus; 14. Ketentuan ayat (1) Pasal 73 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf f; 15. Ketentuan ayat (1) Pasal 75 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf f; 16. Ketentuan Pasal 82 diubah; 17. Diantara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 82a; 18. Ketentuan BAB XIV Pasal 88, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91 dan Pasal 92 dihapus; 19. Ketentuan huruf a dan huruf b Pasal 96 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kuala Tungkal
Tanggal Penetapan
08 September 2014
Tanggal Pengundangan
09 September 2014
Tanggal Berlaku
09 September 2014
Sumber
LD.2014/No.2
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 495 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan