Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelengaraan Administrasi Kependudukan diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 23, angka 36, angka 37 dan angka 44 diubah; 2. Ketentuan ayat (1) huruf e Pasal 6 diubah dan ditambah 1(satu) ayat; 3. Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah; 4. Pasal 30 dihapus; 5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 31 diubah, dan ayat (4) dihapus; 6. Ketentuan ayat (1) Pasal 32 diubah dan ayat (2) dihapus; 7. Ketentuan ayat (1) Pasal 44 diubah dan ayat (2) dihapus; 8. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 50 diubah dan ayat (4) dihapus; 9. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 51 diubah dan ayat (4) dihapus; 10. Ketentuan ayat (2) Pasal 63 ditambahkan 4 (empat) huruf yakni huruf bb, huruf cc, huruf dd, dan huruf ee serta ditambahkan 1 (satu) ayat; 11.Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 68 diubah dan ayat (2) dihapus; 12. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 69 diubah ditambah 5 (lima) ayat yakni ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9) dan ayat (10); 13. Ketentuan Pasal 70 dihapus; 14. Ketentuan ayat (1) Pasal 73 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf f; 15. Ketentuan ayat (1) Pasal 75 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf f; 16. Ketentuan Pasal 82 diubah; 17. Diantara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 82a; 18. Ketentuan BAB XIV Pasal 88, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91 dan Pasal 92 dihapus; 19. Ketentuan huruf a dan huruf b Pasal 96 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat