Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2021

Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB 1 KETENTUAN UMUM BAB 2 KEWENANGAN PEMERINTAH PROVINSI DAN HAK MASYARAKAT BAB 3 PENTELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM BAB 4 PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT BAB 5 KOORDINASI DAN KERJA SAMA BAB 6 PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB 7 PERAN SERTA MASYARAKAT BAB 8 PENGUATAN KELEMBAGAAN SATPOL PP PROVINSI BAB 9 PELAPORAN BAB 10 SISTEM INFORMASI BAB 11 PENDANAAN BAB 12 SANKSI ADMINISTRATIF BAB 13 KETENTUAN PENYIDIKAN BAB 14 KETENTUAN PIDANA BAB 15 KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Makassar
Tanggal Penetapan
03 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2021
Tanggal Berlaku
03 Mei 2021
Sumber
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2021 NOMOR 2 TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 315
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 338 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan