Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD Tahun 2020 No. 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jaminan Persalinan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin dan nifas serta bayi baru lahir ke fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten, serta sebagai pedoman pengelolaan dan pemanfaatan dana jaminan persalinan di kota cilegon.
UU No 15 Th 1999; UU No 39 Th 1999; UU No 23 Th 2002 yg telah diubah dg UU No 35 Th 2014; UU No 17 Th 2003; UU No 33 Th 2004; UU No 36 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Permenkes No 40 Th 2012; Permenkes No 97 Th 2014; Permenkes No 52 th 2016; Permenkes No 4 Th 2019.
1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan Jampersal; 3. sasaran Jampersal; 4. Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Jampersal; 5. Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 6. Persyaratan Pemanfaatan Jampersal; 7. Tarif Pelayanan Jampersal; 8. Manfaat Jampersal; 9. Mekanisme Pengajuan Dan Pembayaran Klaim; 10. Sumber Pembiayaan; 11. Pelaporan; 12. Sanksi; 13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2020.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No. 2/2018, No Reg Perda 2/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
Bahwa angka kemiskinan di Kabupaten Brebes masih tinggi sehingga perlu. Bahwa untuk melaksanakan Pasal 12 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka kesejahteraan sosial termasuk masalah kemiskinan merupakan urusan konkuren yang menjadi urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sehingga pemerintah daerah memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melaksanakannya. Bahwa untuk melaksanakan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penanggulangan kemiskinan diperlukan kebijakan yang terencana, terarah, dan berkelanjutan serta peraturan pengaturan hukum yang mendukungnya.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UU Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah. UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah. UU No.11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. UU No.13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Perda Kabupaten Brebes No.5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Brebes.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas, Tujuan, Sasaran Dan Ruang Lingkup, Hak Dan Kewajiban, Kelembagaan, Data Dan Pemutakhiran Data, Strategi, Program Dan Kebijakan, Peran Serta Masyarakat, Pengaduan, Pengawasan, Monitoring Dan Evaluasi, Pembiayaan, Larangan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
- Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas mempunyai tugas dan wewenang memberikan perlindungan dan memenuhi hak dasar yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan ketahanan sosial sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah;
- secara geografis, klimatologis, hidrologis dan kondisi sumber daya alamnya merupakan rawan bencana, baik yang disebabkan oleh alam maupun ulah manusia yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, pengungsian, kerugian harta benda dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai;
- penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh terintegrasi yang melibatkan semua potensi yang ada didaerah
- Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828)
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4829);
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanganan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006 tentang Pedoman Umum Mitigasi;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyiapan Sarana dan Prasarana dalam Penanggulangan;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003 tentang Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi;
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Gunung;
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2012.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/NO.02, TLD NO.0242
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGANAN FAKIR MISKIN DAN PERLINDUNGAN ANAK TERLANTAR
ABSTRAK:
bahwa tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial yang berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa Fakir Miskin dan Anak Terlantar merupakan komponen bangsa yang diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan bangsa Indonesia dan daerah, di masa kini dan masa mendatang sehingga Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melindungi, membina, memelihara dan meningkatkan kualitas hidup Fakir Miskin dan Ana& Terlantar; bahwa perlindungan dan pembinaan Fakir Miskin dan Anak Terlantar belum diatur dalam peraturan perundang-undangan tingkat daerah sehingga menyebabkan kekosongan pengaturan dan belum maksimalnya upaya-upaya perlindungan yang dilakukan oleh Pemerintah daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undalg Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan Fakir Miskin dan Anak Terlantar meliputi: Identifikasi Fakir Miskin dan Anak Terlantar; Hak dan kewajiban fakir miskin; Penyusunan strategi dan program; Pelaksanaan dan pengawasan; dan Peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
14 halaman; Penjelasan 3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Pembentukan Partai Politik merupakan perwujudan keadaulatan rakyat dan Partai Politik merupakan aset negara, maka dalam mendukung terwujudnya kehidupan demokrasi, pemerintah perlu memberikan keuangan kepada partai politik;
Dengan diundangkannya PP No. 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, Perda No. 15 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaiaman telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2007; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2009; Permendagri No. 24 Tahun 2009; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 9 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, meliputi: Penghitungan Bantuan Keuangan; Penganggaran dalam APBD; Pengajuan bantuan keuangan partai politik; Verifikasi kelengkapan administrasi Partai Politik; Penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik; Penggunaan bantuan keuangan Partai Politik; Laporan pertanggungjawaban Penggunaan bantuan keuangan partai politik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2010.
Pada saat Perda ini mulai berlaku maka Perda Kab. Batang Hari No. 15 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
10 hlm.; Penjelasan 3 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2013 No.2/TLD No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2001 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab khususnya dalam penyeleng-garaan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, diperlukan peran aktif masyarakat;
b. bahwa peran aktif masyarakat untuk mendukung penyelenggaraan otonomi Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat diwujudkan dalam bentuk pemberian sumbangan kepada Daerah, baik berupa uang maupun barang;
c. bahwa utuk memberikan landasan hukum bagi penerimaan sumbangan masyarakat kepada Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, namun Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang- undangan, sehingga perlu diubah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa klai terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab purworejo No 4 Tahun 2001; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan atas Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2001
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2013.
Ketentuan Pasal 1,2,3,4 diubah
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD Kota Probolinggo Tahun 2019 No 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN SOSIAL PANGAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan dan perluasan penanggulangan kemiskinan di Kota Probolinggo, Pemerintah Kota Probolinggo melakukan Penyaluran Bantuan Sosial Pangan Kota Probolinggo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Sosial Pangan Kota Probolinggo;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Penyaluran Beras Bersubsidi Dalam Program Percepatan dan Perluasan Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Jawa Timur Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kota probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 90 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 90);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Bantuan Sosial Pangan;
3. Sasaran dan Manfaat Penyaluran Bantuan Sosial Pangan;
4. Tim Penyaluran Bantuan Sosial Pangan;
5. Mekanisme Penyaluran;
6. Pembiayaan;
7. Pemantauan dan Evaluasi penyaluran Bantuan Sosial Pangan;
8. Pengawasan penyaluran Bantuan Sosial Pangan;
9. Pengaduan pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial Pangan;
10. ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288);
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4955);
4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bantuan hukum Untuk Masyarakat miskin (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 5 seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 3 seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 50).
Penyelenggaraan bantuan hukum untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh masyarakat miskin, secara litigasi meliputi: a. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan, dan penuntutan; b. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan; atau c. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa terhadap Penerima Bantuan Hukum di Pengadilan Tata Usaha
Negara.
Secara non litigasi meliputi: a. penyuluhan hukum; b. konsultasi hukum; c. investigasi perkara, baik secara elektronik maupun nonelektronik; d. penelitian hukum; e. mediasi; f. negosiasi; g. pemberdayaan masyarakat; h. pendampingan di luar pengadilan; dan/atau i. drafting dokumen hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2018.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2006
DEWAN KETAHANAN PANGAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2006/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DEWAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagai bagian dari Ketahanan Pangan Nasional dan tujuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996, dipandang perlu membentuk Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur
UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 39 Tahun 2001; PP No. 52 Tahun 2001; Kep Presiden No. 132 Tahun 2001
PERBUP ini Mengatur Mengenai Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Meliputi Pembentukan, Tugas, dan Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2006.
3 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat