Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2010

Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, meliputi: Penghitungan Bantuan Keuangan; Penganggaran dalam APBD; Pengajuan bantuan keuangan partai politik; Verifikasi kelengkapan administrasi Partai Politik; Penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik; Penggunaan bantuan keuangan Partai Politik; Laporan pertanggungjawaban Penggunaan bantuan keuangan partai politik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
22 Maret 2010
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2010
Tanggal Berlaku
22 Maret 2010
Sumber
LD.2010/NO.2
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 523 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan