Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Bantuan Sosial Pangan; 3. Sasaran dan Manfaat Penyaluran Bantuan Sosial Pangan; 4. Tim Penyaluran Bantuan Sosial Pangan; 5. Mekanisme Penyaluran; 6. Pembiayaan; 7. Pemantauan dan Evaluasi penyaluran Bantuan Sosial Pangan; 8. Pengawasan penyaluran Bantuan Sosial Pangan; 9. Pengaduan pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial Pangan; 10. ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat